Guru Besar UI: KPU harus percaya diri merevisi PKPU 10/2023

Saya kira (KPU) sudah teruji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan gagal dalam ujian

Jakarta (Partaipandai.id) – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof Valina Singka Subekti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) penyelenggara pemilu harus percaya diri untuk terus merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, terutama isinya. Pasal 8 ayat (2).

Valina menjelaskan, isi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mencerminkan kemunduran, karena peraturan KPU sebelumnya, UU Pemilu, berbagai undang-undang terkait lainnya, dan UUD 1945 telah menjamin keterwakilan. perempuan untuk dipilih dalam pemilihan umum, yaitu dengan menetapkan kuota sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

“Saya kira (KPU) sedang diuji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan sampai gagal. Kita bersama-sama mendorong KPU percaya diri untuk terus merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8. Ini sudah menjadi komitmen nasional tentang keterwakilan perempuan, 30 persen KPU harus tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan mendengarkan aspirasi rakyat, karena pada dasarnya penyelenggara pemilu melayani masyarakat, melayani pemilih (pemilih, Red.),” ujar Prof. Valina saat menyampaikan pernyataan bersama Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Jakarta, Minggu (21/5) yang disiarkan di kanal YouTube Perludem yang diikuti di Jakarta, Senin.

Wacana revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memicu polemik ketika terdapat perbedaan sikap antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu terkait penyempurnaan beberapa pasal dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Akademisi: Batas usia minimal pemilih pemilu perlu dinaikkan
Baca juga: KPU RI mengkonsultasikan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Komisi II DPR

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat merevisi PKPU No.10/2023, khususnya Pasal 8 ayat (2). Namun Komisi II DR RI saat RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri menilai KPU tidak perlu merevisi PKPU No.10/2023.

Terkait hal itu, Prof Valina yang pernah menjadi anggota DKPP periode 2012-2017 dan anggota KPU periode 2012-2017 menilai, hasil RDP atau sikap Komisi II DPR RI tidak boleh mendikte. sikap dan keputusan KPU.

Pasalnya, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu harus independen. Sikap independen harus ditunjukkan KPU karena itu merupakan tatanan konstitusional, kata Valina menegaskan.

“Mari sama-sama kita kawal. Kita bisa jamin KPU, dan (sebagian) mendesak Bawaslu dan DKPP yang bersama-sama mengawal KPU untuk tetap konsisten merevisi PKPU,” kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.

Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10/2023 yang dianggap bermasalah mengatur bahwa dalam menghitung 30 persen caleg perempuan di setiap daerah pemilihan, pecahan dengan dua angka desimal di belakang koma adalah kurang dari 50 (lima puluh) , maka hasil perhitungan dibulatkan ke bawah.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang mewakili sejumlah organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi menilai aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan melanggar esensi Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. .

Baca juga: Ketua Komisi II DPR menegaskan PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu diubah
Baca juga: Kombes IC Pusat mengapresiasi revisi PKPU 10/2023 penyelenggara pemilu

Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *