Jokowi: Ekspor pasir laut agar sedimentasi tidak mengganggu terumbu karang

Jakarta (Partaipandai.id) – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dibukanya ekspor pasir laut bukan karena potensi investasi Singapura di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), melainkan untuk mengambil pasir hasil sedimentasi yang mengganggu pelayaran dan pelestarian terumbu karang.

“Tidak ada yang bisa dilakukan. Ini sebenarnya yang ada di PP (Peraturan Pemerintah) itu pasir pengendapan ya. Pasir sedimen mengganggu pelayaran, yang juga mengganggu terumbu karang,” kata Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Regulasi yang dimaksud Jokowi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani pada 15 Mei 2023.

“Pertemuan ini sudah berlangsung lama, masih bolak-balik, karena arahnya nanti ke sana,” ujar Presiden Jokowi.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan, meski ada pasal yang memperbolehkan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023, tidak semua daerah diperbolehkan mengirim pasir laut ke luar negeri.

Menurut Pramono, PP 26/2023 akan diterjemahkan ke dalam berbagai peraturan menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian ESDM Arifin Tasrif, antara lain untuk merinci ketentuan teknis dan wilayah yang dapat mengekspor pasir laut hasil sedimentasi. .

“Apakah untuk keperluan dalam negeri, apakah boleh ekspor nanti akan diatur lebih lanjut. Untuk pengaturan itu, Menteri KKP harus membuat peraturan menteri mengenai hal itu. Daerah mana yang boleh, mana yang tidak,” kata Pramono.

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan infrastruktur oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang dalam negeri. terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. undangan.

Kemudian, disebutkan juga bahwa pengalokasian pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sedangkan untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Baca juga: Jokowi memutuskan Indonesia akan masuk status endemik COVID-19
Baca juga: Jokowi meminta BPKP mengarahkan belanja K/L-Pemda agar konkrit dan tidak absurd
Baca juga: KKP memastikan penambangan pasir sedimentasi tidak mengganggu ekosistem KP

Penceramah : Pribadi Indra Arief
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *