KA Banyubiru “melunakkan” gerbong di perlintasan tanpa penjagaan

Semarang (Partaipandai.id) – Kereta Api Banyubiru jalur Solo-Semarang “ditabrak” (ditabrak) mobil di perlintasan sebidang tanpa penjaga jalur antara stasiun kereta api, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin malam.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko membenarkan kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Dia mengatakan, insiden itu bermula ketika sebuah mobil melintasi persimpangan yang tidak dijaga.

“Informasi dari Masinis KA Banyubiru, lokomotif sudah membunyikan klakson untuk memberi peringatan,” ujarnya.

Baca juga: Sejumlah perjalanan KA sempat terganggu akibat KA Gajayana yang sedang ditempa

Masinis KA Banyubiru, kata dia, kemudian mengecek kondisi lokomotif yang “ditempa” oleh gerbong tersebut.

“Pengecekan dilakukan di Stasiun Brumbung. Setelah dilakukan pengecekan, kereta melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

KA Banyubiru, lanjutnya, sempat delay sekitar 10 menit akibat kejadian tersebut.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Selain itu, kata dia, pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan kereta api harus berhenti ketika sinyal dan pintu gerbang sudah ditutup untuk mengutamakan kereta yang akan melintas.

Baca juga: KNKT menyelidiki kecelakaan KA Brantas di Semarang
Baca juga: Proses hukum KAI Jember terhadap sopir truk yang melintasi pintu penyeberangan


Reporter: Immanuel Citra Senjaya
Editor: M. Hari Atmoko
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *