
Bandarlampung (Partaipandai.id) – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika memastikan lokasi penampungan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah rumah milik anggota Polri.
“Memang dari hasil penindakan dan penyelamatan 24 korban TPPO, kami mendapat informasi bahwa rumah itu milik anggota Polri,” kata Kapolda Lampung Helmy, di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu. .
Namun, lanjutnya, Polda Lampung tentu akan mendalami terlebih dahulu, bagaimana korban TPPO bisa sampai ke lokasi rumah tersebut.
“Kami akan mendalami apakah benar atau bagaimana mereka bisa sampai ke tempat penampungan,” katanya.
Ia juga mengatakan, Propam Polda Lampung juga telah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk penyelidikan lebih mendalam terkait rumah tahanan yang menjadi tempat tinggal anggota Polri.
“Ini harus ditelusuri, apakah mereka menyewa, mengontrak, meminjam dan sebagainya, kemudian Propam Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut pendalaman melihat internal,” ujarnya.
Sebelumnya Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menjadi korban TPPO dan berada di rumah singgah yang terletak di Desa Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Polda Lampung juga sudah menetapkan empat tersangka kasus TPPO yakni DW, AL, AR dan IT, mereka terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun penjara.
Reporter: Dian Hadiyatna
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

