Kebohongan! Bharada E bebas dari hukuman karena Presiden Jokowi

Jakarta (Partaipandai.id/JACX) – Pada 18 Januari, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigdir J) mendakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, menurut sejumlah pihak, terlalu berat bagi Bharada E karena sudah jadi Kolaborator Keadilan dibandingkan dengan terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Tegar Maruf, dan Ricky Rizal yang divonis delapan tahun penjara.

Unggahan Youtube yang berdurasi lebih dari tiga menit itu mengisahkan keluarga Bharada E berhasil menemui Presiden Jokowi dan Bharada E dibebaskan dari 12 tahun penjara.

Berikut penuturan dalam unggahan tersebut:
“Berhasil bertemu Presiden Jokowi, keluarga Bharada E bersyukur Barada E bisa dibebaskan!!!?”

Namun, benarkah Bharada E dibebaskan 12 tahun penjara setelah keluarganya bertemu Presiden Jokowi?

Unggahan hoax yang menyatakan Presiden Jokowi bertemu keluarga Bharada E dan Bharada E dinyatakan bebas dari penjara. Nyatanya, pernyataan ini tidak berdasar. (Youtube)



Penjelasan:
Presiden Joko Widodo, seperti diberitakan DI Partaipandai.id, mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan, termasuk tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam persidangan pembunuhan Briptu Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Presiden itu sebagai tanggapan ibunda Bharada Richard Eliezer yang meminta hukuman bagi anaknya, yakni 12 tahun penjara.

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Tidak hanya kasus FS, untuk semua kasus tidak boleh (diintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan,” Presiden Jokowi kata usai meninjau proyek drainase Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, pada 24 Januari 2023..

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023, Tim Penuntut Umum (JPU) menilai hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigjen J. ) adalah peran Bharada E sebagai eksekutor.

JPU menjelaskan bahwa Richard Eliezer menyetujui perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo meminta kesediaan Richard Eliezer, saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.

Mengeklaim: Bharada E bebas dari hukuman karena Presiden Jokowi

Peringkat: Kebohongan

Pemeriksaan fakta: Kebohongan! Panglima TNI Andika juga memeriksa Sambo

Pemeriksaan fakta: Kebohongan! Ferdy Sambo dibebaskan oleh Polisi

Baca juga: Bharada E: Saya terbiasa, dibohongi, dan disia-siakan

Reporter: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *