Kejaksaan Agung Aceh menyita Rp 17,6 miliar terkait korupsi PSR

Banda Aceh (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita Rp 17,6 miliar dari 10 rekening koperasi terkait penyidikan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Kejaksaan Agung Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Minggu, mengatakan, selain uang tunai puluhan miliar rupiah, penyidik ​​juga menyita sejumlah aset tersangka lainnya.

“Dalam kasus ini, penyidik ​​menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial Z selaku ketua Koperasi Produsen Mandiri dan SM selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat,” ujarnya.

Aset yang disita berupa mobil HR-V dan mobil Chevrolet Colorado beserta dokumennya. Kemudian rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, luas tanah 1,307 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

“Selain menyita uang rekening dan aset berupa rumah dan tanah, penyidik ​​juga mendapatkan pengembalian dana sebesar Rp 247,5 juta dari bantuan program peremajaan sawit rakyat,” kata Bambang Bachtiar.

Baca juga: Program PSR dinilai dapat menjamin bisnis kelapa sawit yang berkelanjutan

Baca juga: Kemenko Perekonomian: 5 persen lahan sawit perlu diremajakan per tahun

Penyidikan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat dimulai saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2017 mengajukan proposal. Usulan tersebut disampaikan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Proposal disetujui dan program dilaksanakan dalam 10 tahap selama periode 2018 hingga 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 75,6 miliar. Jumlah petani yang diusulkan untuk program peremajaan sawit rakyat sebanyak 1.207 orang dengan luas lahan mencapai 2.831 hektar.

Namun, berdasarkan laporan identifikasi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan oleh Tim Penyidik ​​Kejaksaan Aceh, sebagian lahan yang diusulkan untuk menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan belum pernah ditanami sawit.

Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR adalah lahan dengan kebun sawit yang berumur 25 tahun dan produktivitasnya di bawah 10 ton per hektar. Namun, kenyataannya lahan yang diusulkan masih berupa kawasan hutan.

Selain hutan, lahan yang diusulkan masih berupa semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha (HGU) perusahaan juga diusulkan sebagai penerima manfaat program PSR.

Reporter: M. Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *