Kejaksaan Mukomuko menerima pengembalian kerugian negara

“Saksi berinisial S mengembalikan keuntungan yang diperolehnya dari program BPNT sebesar Rp 173.550.000. Uang tersebut dalam kasus ini merugikan negara,”

Mukomuko (Partaipandai.id) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu kembali menerima pengembalian kerugian negara akibat korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.

“Saksi berinisial S mengembalikan keuntungan yang diperolehnya dari program BPNT sebesar Rp 173.550.000. Uang tersebut merupakan kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui Kabid Penyidikan Khusus. Unit Agung Rahman Malik Hakim di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan, uang kerugian negara tersebut diserahkan oleh keluarga saksi S kepada Penyidik ​​Kejaksaan Negeri Mukomuko.

Ia menyatakan, meski saksi telah mengembalikan uang yang hilang ke negara, namun proses hukum tetap berjalan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Mukomuko menerima pengembalian sebagian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Tahun Anggaran 2019-2021 sebesar Rp200 juta dari kerugian negara Rp1 miliar.

Ia mengatakan, pihaknya mendapat pengembalian kerugian negara yang begitu besar dari terdakwa yang menjalankan persidangan dalam kasus ini dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan, masing-masing terdakwa dan saksi mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah.

“Untuk sementara uang kerugian negara sudah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Mukomuko. Jika kasus ini selesai, akan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.

Sementara itu, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Tahun Anggaran 2019-2021 senilai Rp40 miliar.

Kini kelima tersangka yang berstatus sebagai terdakwa itu masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bengkulu.

Dikatakannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa menyinggung pihak ketiga sebagai pemasok barang yang diduga masih terlibat dalam kasus korupsi BPNT.

“Dalam hal ini kami terbuka dan transparan. Apapun perkembangannya akan kami informasikan, termasuk saksi yang akan dipanggil untuk dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu,” ujarnya.

Reporter: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *