
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan pihaknya meminta platform digital dihapus (menurunkan) terkait konten mengemis online.
Usman mengatakan, upaya tersebut dilakukan sejalan dengan adanya kebijakan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang melarang kegiatan mengemis baik offline maupun online dengan memanfaatkan warga lanjut usia (lansia).
“Dengan kebijakan Mensos yang melarang pengemis on linekami mencari dan meminta platform digital untukmenurunkan konten terkait ini,” kata Usman kepada Partaipandai.id, Jumat.
Diketahui, Menteri Risma telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, menanggapi maraknya pengemis lansia di media sosial.
Baca juga: Menteri Sosial mengeluarkan SE yang melarang eksploitasi lansia untuk mengemis
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lansia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 16 Januari 2023, gubernur dan bupati/walikota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis, baik offline maupun online, di media sosial yang mengeksploitasi lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir atau menurunkan konten yang meresahkan masyarakat, salah satunya fenomena viral mengemis on line melalui TikTok.
Christina berpandangan meskipun konten tersebut tidak terkait dengan hal-hal yang dilarang seperti terorisme, pornografi, judi online, radikalisme, hoaks dan misinformasi, Kemenkominfo tetap perlu melihat lebih jauh konten ini sebagai sesuatu yang meresahkan. masyarakat.
“Kemenkominfo harus tanggap terhadap banyaknya keluhan masyarakat yang memandang tindakan ini sangat memalukan, merendahkan martabat manusia, dan tidak mendidik. Hal-hal eksploitatif harus dinilai sebagai konten yang perlu diblokir,” ujarnya. .
Baca juga: Sosiolog: Fenomena mengemis di media sosial akan hilang dengan sendirinya jika tidak didukung
Baca juga: Mensos: Pelaku yang membuat orang tua mengemis di media sosial bisa dipolisikan
Reporter: Fathur Rochman
Editor: Satyagraha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

