Kemenparekraf mendukung BPI membuat rekomendasi untuk kemajuan perfilman nasional

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendukung Badan Perfilman Indonesia (BPI) untuk membuat rekomendasi lebih lanjut berdasarkan analisis lembaga dan pelaku film lainnya untuk mendukung kemajuan industri perfilman nasional.

Pada Kamis, BPI secara simbolis telah menyerahkan buku “Wajah Film Indonesia” kepada pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Buku tersebut berisi rangkuman dan rekomendasi bagi pembuat kebijakan yang disusun dari hasil konferensi Hari Film Nasional pada 6-11 Maret 2023.

“Kami juga mendukung BPI untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk membuat rekomendasi rencana tindak lanjut bagi kemajuan perfilman Indonesia,” ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Neil El Himam di “Workshop Wajah Film Nasional” di Jakarta, Kamis.

Neil mengatakan, buku tersebut merupakan salah satu langkah awal untuk menghidupkan kembali perfilman Indonesia. Kemenparekraf juga optimis film Indonesia akan bangkit dan mampu menjadi tuan rumah di negeri sendiri bahkan mulai menembus pasar internasional.

Ia mengingatkan, selain UU Perfilman dan UU Pemajuan Kebudayaan, sektor perfilman juga masuk dalam UU Ekonomi Kreatif. Melihat hal tersebut, Kemenparekraf berharap film tidak hanya menjadi produk budaya tetapi juga menjadi produk ekonomi kreatif.

Menurut Neil, pihaknya juga mendukung BPI dan sineas pada umumnya yang ingin mengajukan pengganti UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Salah satu permasalahannya adalah mengingat aspek ekonomi film tidak menjadi prioritas dalam regulasi tersebut.

“Yang benar-benar tahu adalah teman-teman perfilman mengenai regulasi yang ada. Jadi kalau dirasa regulasinya kurang, belum ada fokus ekonomi, prioritasnya masih terlalu rendah, mungkin mau dinaikkan terus ya. , kami menerimanya sebagai pemerintah, “katanya.

Neil mengingatkan, film, produk budaya yang memiliki kekayaan intelektual, masuk dalam subsektor yang mampu menghasilkan nilai ekonomi. Selain itu, subsektor ini memberikan kontribusi pendapatan yang cukup besar dengan penyerapan tenaga kerja yang besar, meskipun masih menempati posisi yang lebih rendah dibandingkan subsektor ekonomi kreatif lainnya.

“Yang jelas kita punya kuliner, besar sekali di Indonesia. Fashion juga besar. Kraft juga besar. Untuk film mungkin di tengah-tengah ya,” ujar Neil.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Ketua BPI Gunawan Paggaru mengatakan, pihaknya mendorong agar UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman karena dianggap kurang harmonis dengan peraturan lain yang ada.

Koordinator Bidang Perekonomian Pusat Pengkajian dan Evaluasi Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Badan Pembinaan Hukum Nasional Reza Fikri Febriansyah, Sabtu (11/3), juga menilai UU Perfilman yang terbit tahun 2009 sudah tidak ada lagi. relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, aspek ekonomi film masih minim diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Ari Irham bangga film Indonesia semakin berkembang

Baca juga: Jokowi: Film nasional bergerak maju sesuai dengan kehendak zaman

Baca juga: Catatan HFN 2023: Wajah perfilman nasional saat ini dan masa depan

Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ida Nurcahyani
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *