
Majelis hakim seharusnya menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian PPPA meminta Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya tersebut.
“Kami merekomendasikan agar JPU melakukan kasasi dan dalam memori kasasi memperkuat dalil dan bukti terkait tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPPA Margareth Robin Korwa dalam keterangannya, Jakarta. , Rabu (7/12).
Menurutnya, seharusnya majelis hakim memberikan hukuman yang lebih berat karena perbuatan pelaku telah menimbulkan penderitaan bagi korban.
“Menurut kami, sebaiknya hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan penderitaan panjang bagi korban,” ujar Margaret Robin Korwa.
Selain itu, pelaku juga tidak kooperatif selama persidangan.
“Dalam proses hukum, terdakwa juga merendahkan martabat perempuan melalui kuasa hukumnya. Terdakwa juga tidak kooperatif saat ditetapkan sebagai tersangka seolah-olah telah merendahkan hukum. Seharusnya majelis hakim menghukum terdakwa dengan alasan yang memberatkan, kata Margaret Robin Korwa.
Baca juga: LPSK berharap korban kekerasan seksual di Bechi mengajukan restitusi
Pihaknya juga mengkritisi sikap majelis hakim yang menyebut identitas korban saat membacakan putusan karena bertentangan dengan UU Kekerasan Seksual.
“Dalam Pasal 59 ayat 2 disebutkan bahwa hakim wajib merahasiakan identitas korban saat membacakan putusan yang terbuka untuk umum. Namun, dalam sidang yang digelar pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan identitas korban,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada Mahkamah Agung untuk mensosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa kasus kekerasan seksual.
“KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk melaksanakan UU TPKS,” tambah Margareth.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan mahasiswi, tujuh tahun penjara.
Baca juga: Komnas Perempuan mengatakan, kekuatan pelaku membuat korban perkosaan takut untuk melaporkannya
Penceramah : Anita Permata Dewi
Editor: Budi Santoso
Redaksi Pandai 2022

