Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali sedang membantu pendaftaran Haki untuk lukisan tradisional Gianyar

Denpasar (Partaipandai.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali membantu pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) komunal untuk lukisan tradisional khas Desa Batuan di Kabupaten Gianyar.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Alexander Palti di Denpasar, Minggu, menjelaskan, pendaftaran itu untuk perlindungan hukum terhadap suatu karya sekaligus mendorong potensi ekonomi masyarakat.

Ia mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), permohonan pendaftaran dapat diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM oleh lembaga yang mewakili masyarakat di wilayah geografis tertentu yang membudidayakan barang atau produk dalam bentuk sumber daya alam, kerajinan tangan, atau produk industri.

Selain itu, bisa juga dari pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Dijelaskannya, kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki masyarakat luas yang bersifat komunal, terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.

Tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, pendaftaran kekayaan intelektual komunal, kata dia, juga memiliki potensi ekologis, pariwisata, sosial budaya, dan identitas daerah dan bangsa.

Sementara itu, Perbekel (Kepala Desa) Batuan, Kabupaten Gianyar Ari Anggara menjelaskan bahwa daerahnya memiliki banyak potensi kekayaan intelektual antara lain seni lukis, topeng, tenun, dan tari.

Ia menjelaskan, lukisan Batuan pada awalnya ditujukan untuk keperluan sesaji atau astaga (dengan tulus bekerja) terkait dengan ritual adat dan agama Hindu.

Sebagai bentuk pelestarian, kata dia, pihaknya mengadakan pelatihan melukis untuk anak-anak di desa tersebut.

Ia berharap dengan mulai mendaftarkan lukisan gaya Batuan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dan memelihara warisan budaya ini.

Di sisi lain, lukisan gaya Batuan juga telah mendapatkan status Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bidang kerajinan tangan dan kerajinan tradisional dengan nomor pendaftaran 201800748 pada tahun 2018.

Pada umumnya lukisan khas Desa Batuan mengusung tema cerita rakyat, cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana, kehidupan sehari-hari, hingga upacara adat/keagamaan dengan ciri lukisan padat dan tidak ada ruang kosong.

Lukisan Desa Batuan ini unik dan menarik karena teknik melukisnya sesuai tradisi Bali dengan gaya Desa Batuan dan pengerjaannya relatif lama.

Baca juga: Rock Gods untuk Pameran di Spanyol
Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Bali bekerja sama dengan Kodim Gianyar untuk mendidik Haki
Baca juga: Megawati menyoroti pentingnya hak cipta untuk melindungi karya anak bangsa
Baca juga: Tujuh produk budaya Bali meraih sertifikat kekayaan intelektual

Pengkhotbah : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *