Kementerian Kesehatan memastikan keamanan data bagi pengguna aplikasi Satu Sehat

Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan keamanan data pengguna aplikasi Satu Sehat Mobile terjaga melalui koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca juga: Kemenkes: Pemahaman rekam medis menjadi tantangan bagi Satu Sehat

“Kementerian Kesehatan RI telah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk memastikan pengembangan One Healthy (baik platform maupun mobile) memenuhi aspek keamanan yang ditentukan,” ujar Staf Ahli Teknologi Kesehatan dan Kepala Digital Transformation Office (DTO) ) Kementerian Kesehatan, Setiaji kepada Antara di Jakarta, Selasa.

Setiaji menjelaskan, aplikasi Satu Sehat yang sebelumnya bernama Peduli Lindungi telah terdaftar pada Operator Sistem Elektronik (PSE) kategori “Strategis” dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, sehingga menjamin perlindungan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Menurut dia, penyamaran dan enkripsi data dilakukan untuk menjaga keamanan data pengguna Satu Sehat Mobile.

Selain fitur yang sudah ada sebelumnya di PeduliLindungi seperti vaksinasi COVID-19, hasil tes antigen dan PCR, serta scan kode QR momen mendaftardalam waktu dekat juga akan ada fitur baru bernama ‘health diary’ yang dapat mencatat dan memantau kondisi kesehatan diri sendiri dan orang terdekat.

Ada empat kondisi yang bisa terekam dalam fitur ini, yaitu pengukuran tubuh (tinggi dan berat badan), tekanan darah, gula darah, dan detak jantung.

Baca juga: Kemenkes fokus menjadikan One Sehat sebagai platform kesehatan utama Indonesia

Setelah itu, akan muncul berbagai informasi seperti kurva kesehatan, analisis, dan rekomendasi tindakan selanjutnya.

Dalam rencana pengembangannya, Satu Sehat Mobile secara bertahap akan menambah berbagai fitur penunjang kesehatan pribadi lainnya yang datanya bersumber dan terintegrasi dengan Electronic Medical Record (RME).

Ia mengatakan, beberapa layanan seperti imunisasi anak, antri di rumah sakit, hasil pemeriksaan, dan data pembelian obat akan dapat diakses dan terintegrasi melalui aplikasi tersebut.

“Terkait fitur RME, user consent juga akan diminta untuk mengakses pertukaran data antar fasilitas pelayanan kesehatan sehingga data resume rekam medis hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dengan seizin pemilik data (pasien),” ungkapnya.

Seperti diketahui, keamanan data telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Sesuai UU PDP, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yaitu penyelenggara aplikasi, portal, website, wajib bertanggung jawab memberikan jaminan perlindungan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Salah satu asas UU PDP adalah setiap penggunaan data pribadi harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data.

Seluruh PSE baik publik maupun swasta yang mengelola data pribadi harus memperhatikan kelayakan dan keandalan pengolahan data pribadi, terutama yang berkaitan dengan aspek teknologi, tata kelola, sumber daya manusia.

Baca juga: Kemenkes: Aplikasi PeduliLindungi menjadi One Healthy Mobile mulai 1 Maret

Baca juga: BSSN perkuat keamanan jelang transformasi PeduliLindungi menuju One Healthy

Baca juga: CISDI: Disparitas digital menantang integrasi data di SATU SEHAT

Reporter : Adimas Raditya Fahky P
Editor: Ida Nurcahyani
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *