
“Kami telah menerima salinan surat teguran terhadap PT API dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”
Mukomuko (Partaipandai.id) –
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan sanksi teguran kepada PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) karena perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu menjaga dan mengamankan hutan di dalam lokasi izinnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Jumat mengatakan, PT API diberi teguran selain tidak menjaga dan mengamankan hutan serta tidak melakukan kegiatan pembibitan dan pemeliharaan.
Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan memantau aktivitas perusahaan.
PT API memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) seluas 41.988 hektar di Hutan Produksi (HP) Air Rami di kawasan ini.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan teguran kepada perusahaan setelah sebelumnya tim dari kementerian memeriksa lokasi izin usaha PT API.
Dikatakannya, perusahaan yang memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam harus memenuhi Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/ 20202.
Ia mengatakan, dalam keputusan tersebut terdapat kewajiban bagi perusahaan penerima IUPHHK-HA dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, salah satunya adalah menjaga dan mengamankan hutan yang berada di dalam lokasi izin.
Menurutnya, jika perusahaan tidak melakukan kegiatan berdasarkan surat keputusan tersebut, maka perusahaan akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.
Dikatakannya, permasalahan yang terjadi pada PT API sama dengan yang terjadi pada PT PT Bentara Agra Timber (BAT), perusahaan ini tidak menjalankan kewajibannya yaitu menjaga dan mengamankan hutan di dalam izin lokasinya.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi dan mengusulkan pencabutan izin PT Bentara Agra Timber (BAT) karena perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya, yakni menjaga dan mengamankan hutan di dalam lokasi izinnya.
Reporter: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

