
Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ikhsan Fansuri, mengatakan dirinya juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Mapolres Barelang, Rabu.
“Tadi pagi saya ke Batam, karena hari ini ada jadwal pemeriksaan diri saya sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Ikhsan yang dihubungi dari Tanjungpinang.
Selain dirinya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Seluruh anggota pimpinan BP FTZ Tanjungpinang sebelum tahun 2020 juga diperiksa di Mapolres Barelang,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Ican itu menegaskan akan menyampaikan apa saja yang diketahui terkait kasus regulasi kuota rokok di kawasan FTZ mulai 2016-2019. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang.
“Saya pernah memberikan masukan kepada pimpinan agar tidak lagi mengeluarkan kuota rokok bebas cukai, karena sudah mendapat pengawasan dari KPK,” ujarnya.
KPK melakukan penelitian terkait kebijakan kuota rokok bebas bea sebanyak dua kali. Pada 2017, kata dia, KPK memberikan hasil penelitian berupa potensi kerugian negara akibat pemberian kuota rokok bebas cukai yang tidak memenuhi kebutuhan.
Kemudian pada tahun 2019, KPK kembali memberikan hasil penelitian pada masalah yang sama.
“Kalau tidak salah, sejak Mei 2019 BP FTZ Tanjungpinang belum mengeluarkan izin rokok tersebut,” ujarnya.
Ican menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penetapan kuota rokok untuk pengusaha tertentu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak hanya menggeledah Kantor BP FTZ Tanjungpinang. Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa untuk menggeledah rumah milik seseorang yang terlibat kasus tersebut.
Namun Ali tidak menjelaskan alamat rumah atau identitas pemilik rumah yang disebut dalam kasus ini.
Dalam proses penggeledahan, diamankan barang bukti, termasuk dokumen hingga alat elektronik, yang diduga membenarkan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Penyitaan dan analisis akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud. Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami informasikan nanti,” ujarnya.
Baca juga: KPK menyita dokumen kuota tembakau 2016-2019 di kantor BP Tanjungpinang
Baca juga: Penyidik KPK menyita dokumen dari Kantor BP FTZ Bintan
Pemberita: Nikolas Panama
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

