Keterangan yg salah! Kominfo bisa “mengintip” isi email pengguna dan WhatsApp

Jakarta (Partaipandai.id/JACX) – Kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) di dalam dan luar negeri untuk mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Sejumlah netizen di media sosial menilai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat berbahaya, karena Kominfo dinilai dapat mengakses percakapan pribadi dalam layanan sistem elektronik.

Tuduhan tersebut salah satunya di-tweet oleh seorang pengguna Twitter bernama @RRQshark pada 30 Juli 2022.

Berikut narasinya:
Basis TIK nya bagus banget, bisa intip percakapan orang di WhatsApp dan email kamu, jangan gitu, pas pse pse bisa blokir Kominfo,”.

Namun, benarkah Kominfo bisa mengakses isi surat elektronik (e-mail) dan pesan WhatsApp setelah PSE mendaftar?

 

Penjelasan:

Kominfo membenarkan bahwa kabar bahwa agensi bisa “mengintip” percakapan setelah PSE mendaftar adalah tidak benar.

Merujuk ke halaman resmi KominfoPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat dan perubahannya tidak memberikan wewenang kepada Kominfo untuk mengakses percakapan pribadi publik secara bebas.

Pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan dalam rangka penegakan dan pengawasan hukum pidana.

Akses tersebut diatur dengan syarat-syarat yang ketat, antara lain harus mencantumkan perintah pengadilan dan dasar hukum kewenangan saat mengajukan akses ke PSE.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam laporannya DI Partaipandai.id, menjelaskan bahwa instansi yang dapat memantau data tersebut adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan. Kegiatan tersebut juga harus dalam kondisi tertentu.

Kondisi yang memungkinkan suatu lembaga meminta data ke PSE antara lain mengungkap kejahatan.

Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta keterangan dari PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

Semuel juga membantah bahwa kementerian akan memantau percakapan di aplikasi perpesanan setelah PSE mendaftar.

Mengeklaim: Kominfo bisa “mengintip” isi email pengguna dan WhatsApp

Peringkat: Keterangan yg salah

Baca juga: Berapa lama pendaftaran PSE dibuka?

Baca juga: Google dkk diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan pendaftaran PSE

Cek fakta: Keterangan yg salah! Kominfo memblokir “platform” untuk menyebarkan hoax

Reporter: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *