Ketua MPR: Perlu regulasi perizinan senjata api pertahanan sipil

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan diperlukan aturan khusus untuk mengatur perizinan senjata api bela diri nonorganik TNI-Polri.

Bamsoet yang menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Untuk Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasehat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) mengatakan, aturan khusus itu akan mengatur hak dan kewajiban pemilik senjata api. izin khusus senjata api untuk pertahanan diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etik dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.

“Saat ini masih terjadi kerancuan dan multitafsir baik dari pihak kepolisian maupun pemilik IKHSA tentang kapan pemilik IKHSA boleh menggunakan senjata apinya, sehingga sering berujung pada kriminalisasi terhadap pemilik IKHSA,” kata Bamsoet dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu.

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi peristiwa pemilik IKHSA menjadi korban karena tidak ada aturan khusus mengenai hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Saat itu, pemilik IKHSA harus berhadapan dengan hukum karena mengokang senjata api bela diri agar tidak diserang sekelompok orang.

Baca juga: Ketua MPR mengingatkan pentingnya PPHN dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik

“Bahkan, dia hanya mengokang dan memasukkan kembali senjata api ke sarungnya sebagai antisipasi, sekaligus pernyataan lisan bahwa dia bersenjata untuk mencegah pemukulan yang akan terjadi. Namun, dia tetap harus berurusan dengan aparat penegak hukum. ,” dia berkata.

Baca juga: Bamsoet: Seleksi Sekretaris Jenderal MPR RI terbuka untuk umum

Menurutnya, DPP PERIKHSA sendiri telah menyiapkan dan menyerahkan rancangan dokumen akademik peraturan pemerintah (PP) yang disiapkan PERIKHSA tentang Perizinan Senjata Api Pertahanan Sipil Non Organik TNI/Polri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta Ketua Dewan Penasehat PERIKHSA Yasonna Laoly.

Keberadaan PP tersebut, kata dia, sangat penting karena bisa dijadikan acuan penyusunan Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan undang-undang yang mengatur kewajiban pemilik izin khusus untuk senjata api pertahanan diri menjadi lebih jelas.

“Saat ini payung hukum keberadaan pemilik IKHSA diatur dalam undang-undang yang bersifat umum, antara lain Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dan Perppu No. 20 Tahun 1960 tentang Pemberian Kewenangan Perizinan Menurut Undang-Undang Tentang Senjata Api, kata Bamsoet.

Meski begitu, jelasnya, tidak ada ketentuan khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etik dan pengawasan pemilik IKHSA.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *