
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan diperlukan aturan khusus untuk mengatur perizinan senjata api bela diri nonorganik TNI-Polri.
Bamsoet yang menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Untuk Bela Diri (PERIKHSA) dan Penasehat Pengurus Persatuan Menembak Indonesia (PB Perbakin) mengatakan, aturan khusus itu akan mengatur hak dan kewajiban pemilik senjata api. izin khusus senjata api untuk pertahanan diri (IKHSA), termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etik dan pengawasan terhadap pemilik IKHSA.
“Saat ini masih terjadi kerancuan dan multitafsir baik dari pihak kepolisian maupun pemilik IKHSA tentang kapan pemilik IKHSA boleh menggunakan senjata apinya, sehingga sering berujung pada kriminalisasi terhadap pemilik IKHSA,” kata Bamsoet dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Ketua MPR mengingatkan pentingnya PPHN dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik
Baca juga: Bamsoet: Seleksi Sekretaris Jenderal MPR RI terbuka untuk umum
Keberadaan PP tersebut, kata dia, sangat penting karena bisa dijadikan acuan penyusunan Pedoman Kapolri dan Pedoman Jaksa Agung sehingga ketentuan undang-undang yang mengatur kewajiban pemilik izin khusus untuk senjata api pertahanan diri menjadi lebih jelas.
Meski begitu, jelasnya, tidak ada ketentuan khusus dan spesifik sebagaimana tertuang dalam PP yang mengatur lebih lanjut hak dan kewajiban pemilik IKHSA. Termasuk tata cara penggunaan dan mekanisme penegakan etik dan pengawasan pemilik IKHSA.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

