
Jakarta (Partaipandai.id) – Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengungkapkan kisruh yang menimpa kliennya dan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani itu tidak ada masalah hukum dan cenderung sensasional.
“Saat pertama kali bertemu Once, saya bilang tidak perlu pengacara dalam menangani masalah ini karena sangat mudah, tidak ada masalah hukum. Itu hanya masalah sensasi,” kata Panji dalam jumpa pers. di Jakarta, Jumat.
Meski begitu, Panji bertekad akan membela hak Once Mekel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena apa yang berkembang selama ini mengarah pada disinformasi atau pengaburan informasi yang disengaja.
“Seolah-olah Once bersalah, seakan-akan Once merasa lebih besar dari Dewa 19. Penyerangan itu bukan hanya persoalan hukum, namun juga berdampak pribadi. undang Once dan tentu saja ini tidak baik untuk karirnya,” jelas Panji.
Hadir menemani Once Mekel dalam jumpa pers, Panji mengungkapkan polemik saat ini terkait pelarangan penggunaan lagu Dewa 19 untuk kepentingan komersial seperti konser musik yang melibatkan nama kliennya.
Baca juga: Pengacara Once mengatakan pencipta tidak bisa melarang penggunaan lagu tersebut
Terkait persoalan hukum yang diangkat Ahmad Dhani, Panji menjelaskan sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Sekali Sebagai Pelaku (artis) hanya memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas melakukan hak (hak pakai ciptaan) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).
Pasal 9 UU Hak Cipta, kata Panji, memberikan delapan hak kepada pencipta yang berkaitan dengan hak ekonomi dan satu hak pengumuman, yaitu tampil di muka umum secara komersial.
“LMK-lah yang memungut royalti kemudian meneruskannya kepada pencipta dan ini juga termasuk izin. Jadi, ketika pencipta memberi kuasa kepada LMK untuk memungut royalti, dia juga memberikan izin penggunaan lagu tersebut,” kata Panji.
Menurut Panji, Pasal 9 UU Hak Cipta menyatakan harus ada izin pencipta, namun ada pengecualian melalui pasal 23 yang menyatakan tidak perlu izin pencipta untuk melakukan hak.
“Ini pengecualian. Jadi, kalau orang hanya membaca Pasal 9 tetapi tidak membaca Pasal 23 atau Pasal 8, mereka kalah karena TIDAK menyelesaikan. Selain itu, jika pencipta tidak ingin lagunya diputar, maka tidak perlu mendaftarkan lagunya,” jelas Panji.
Panji menambahkan, kliennya telah menerapkan hukum positif yang berlaku dan pihaknya dengan tegas menolak segala tudingan tak berdasar yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada Once Mekel.
“Sekali sebagai masyarakat kita hanya menerapkan hukum positif yang ada yaitu UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk PP 56/2021,” ujar Panji.
Mencermati permasalahan tersebut, Panji berharap pihak Ahmad Dhani mengajukan permohonan uji materi jika merasa dirugikan dengan aturan hukum yang ada.
“Republik Indonesia telah menyediakan wadah, yakni mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi RI, bukan melarang masyarakat menggunakan ciptaannya,” kata Panji.
Baca juga: Sekali Mekel: Penting untuk memahami UU Hak Cipta agar tidak tersesat
Baca juga: Daftar Lagu Dewa 19 Legendaris
Baca juga: Enam fakta menarik tentang Dewa 19
Reporter: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Natisha Andarningtyas
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

