Komisi II DPR berharap isu jabatan kepala desa tidak dikaitkan dengan politik

Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode tidak dikaitkan dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024. .

“Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu pergantian masa jabatan dikaitkan dengan kepentingan kepentingan jelang Pilkada 2024,” kata Doli di Jakarta, Senin (23/2). /1).

Ia pun menampik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa melalui revisi UU Desa bisa menjadi pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden karena kerangka hukum yang mengatur keduanya berbeda.

“Kalau presiden, kita bicara amandemen UUD 1945. Jadi, saya kira Tidak ada sambungannya, jauh,” imbuhnya.

Baca juga: Komisi II: Perpanjangan masa jabatan kepala desa harus diikuti dengan kualitas SDM

Doli mengatakan, sejak dilantik pada 2019 lalu, anggota Komisi II DPR RI bertekad merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024.

“Kita mengusulkan itu Sudah lama Tertawa terbahak-bahak usulan revisi undang-undang. Sekarang,, mengapa didesak untuk masuk ke tahapan pilkada dan dikait-kaitkan dengan isu perpanjangan? Saya kira itu yang harus diluruskan,” ujarnya.

Namun, proses revisi UU Desa tidak bisa serta merta dilakukan karena harus ada kesepakatan terlebih dahulu dengan pemerintah.

“Jadi, sebenarnya kita menunggu dari pemerintah kapan kita merasa perlu membahas revisi undang-undang ini, kapan kita siap,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR: Perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk konsolidasi

Dia menjelaskan, rencana revisi UU Desa tidak lain adalah ambisi untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa. Karena itu, revisi UU Desa tidak bisa dilihat secara pragmatis dengan melakukan perbaikan pasal-pasal tertentu.

“Revisi UU Tidak kita hanya bisa memperbaikinya (masa jabatan kepala desa) enam sampai sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak. Mengapa? Karena kami ingin membuat undang-undang Baik bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional,” jelasnya.

Komisi II juga akan mengkaji seluruh aspek revisi UU Desa dengan perspektif pembangunan desa. Mengenai perpanjangan masa jabatan kades hanya salah satunya yang juga akan dikaji efektivitasnya.

“Karena seperti ini, apapun pasal dalam satu undang-undang saling terkait, misalnya (masa jabatan kepala desa) sembilan tahun, akan kita ubah, pasti akan ada dampaknya,” kata Doli.

Sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa menuntut perpanjangan masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Baca juga: Pengamat: Masa jabatan kepala desa jangan sampai menghambat demokratisasi

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *