
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar kejahatan khusus, yakni genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, masuk dalam Rancangan R
KUHP segera dihapuskan.
“Dikhawatirkan akan menghambat efektivitas penuntutan atau penyelesaian kejahatan,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo menggelar pentas publik
Dia menjelaskan, desakan Komnas HAM karena prinsip dan ketentuan yang tidak sesuai dengan ciri khas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain meminta agar genosida dan kejahatan kemanusiaan dihapuskan dari Rancangan KUHP versi terbaru yakni 30 November 2022, Komnas HAM juga mendesak pihak terkait segera merevisi pasal-pasal yang berpotensi diskriminasi dan pelanggaran HAM.
Pasal-pasal yang dimaksud lembaga hak asasi manusia tersebut adalah ketentuan Pasal 300 tentang hak kebebasan beragama atau berkeyakinan, pasal 465, 466 dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan, tindak pidana penghinaan terhadap kehormatan atau martabat orang lain. presiden dan wakil presiden (rancangan Pasal 218, 219, 220).
Berikutnya adalah tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita bohong atau pemberitahuan, (rancangan pasal 263 dan 264), tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan publik dan lembaga negara (rancangan pasal 349-350).
Baca juga: Mengajak masyarakat Samarinda melek terhadap RUU KUHP, Kominfo menggelar pertunjukan rakyat
Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hal ini dijamin oleh Pasal 28 e UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Selain itu, kata dia, DPR dan pemerintah harus terus mendengarkan dan mempertimbangkan masukan masyarakat terhadap Rancangan KUHP untuk memastikan perubahan dan perbaikan sistem hukum pidana berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Baca juga: Sufmi Dasco: Pasal-pasal krusial dalam Rancangan KUHP masih perlu pembahasan
Ia dan delapan komisioner lainnya berharap pandangan, tekanan dan masukan tersebut dapat membuka ruang diskusi lebih lanjut guna menghasilkan Rancangan KUHP yang baik tanpa melanggar hak asasi manusia.
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Redaksi Pandai 2022

