KPK: Bupati Mamberamo Tengah diduga menerima suap Rp 200 miliar

Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik.

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang senilai sekitar Rp 200 miliar.

“Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sekitar Rp 200 miliar dan tim penyidik ​​terus mendalami dan mengembangkan hal tersebut,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin.

Firli menjelaskan, RHP juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil korupsi.

Dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU), KPK telah memeriksa 110 saksi dan menyita berbagai jenis aset bernilai ekonomi, antara lain tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang dan Jakarta serta beberapa unit. mobil mewah.

Baca juga: KPK menahannya dan menyematkan rompi oranye pada Bupati Mamberamo Tengah

Baca juga: Ricky Ham Pagawak tiba di Gedung Merah Putih KPK

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Diketahui, yang bersangkutan sempat mengungsi ke Papua Nugini selama tujuh bulan.

Pelariannya berakhir setelah penyidik ​​KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia pada awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (19/2) di Abepura.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik ​​KPK kemudian menetapkan Ricky Ham Pagawak kembali sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya, tersangka RHP diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *