KPK menemukan 8,3 juta hektar lahan HGU belum terpetakan

Ada 1.799 sertifikat HGU yang belum dipetakan, seluas 8,3 juta hektare.

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 8,3 juta hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan dapat memicu konflik agraria di tengah masyarakat.

Hal ini senada dengan kajian KPK terkait pemetaan korupsi di dinas pertanahan tahun 2022. KPK mengambil gambaran bahwa sengketa tersebut terjadi karena proses sertipikat tanah untuk HGU di Indonesia sebagian besar masih belum terpetakan ( pendaratan).

“Sertifikat HGU yang belum dipetakan berjumlah 1.799 sertifikat, seluas 8,3 juta hektare,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ghufron mempresentasikan hasil kajian tersebut di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (3/1).

Dia menjelaskan, berdasarkan kajian Direktorat Pengawasan KPK, dalam empat tahun terakhir terjadi 31.228 kasus pertanahan, dengan rincian sengketa 37 persen, konflik 2,7 persen, dan kasus 60 persen. Pada periode yang sama juga ditemukan 244 kasus mafia tanah.

KPK menjelaskan penyebab terjadinya kasus tersebut, karena pengukuran tanah sebelumnya masih menggunakan koordinat setempat (berdasarkan tanda-tanda alam), belum menggunakan sistem proyeksi TM-3 (turunan dari sistem koordinat Universal Transverse Mercator), dan penerbitan keputusan penetapan kawasan hutan dan Perda RTRW kawasan hutan setelah HGU diterbitkan.

Fakta itu terungkap setelah KPK menganalisis data 299 berkas pelayanan HGU tahun 2021 dari sistem komputerisasi kantor pertanahan, mulai dari pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan di 25 provinsi. Pada saat yang sama, KPK juga menguji standar layanan “service level agreement” (SLA).

Adapun yang terjadi selama ini, kata Ghufron, beberapa sertifikat telah diterbitkan dalam satu bidang tanah dan kemudian dilaporkan ke BPN. Lebih lanjut, BPN sebagai pemangku kepentingan seolah lepas dari tanggung jawab dan konflik pun bergulir di pengadilan.

“Ketika ada masalah seolah-olah penyelesaiannya di pengadilan, negara harus profesional dalam mengatakan mana yang benar dan salah. Sepertinya tidak mau ambil resiko dan rakyat berjuang sendirian. Kami harap BPN teman-teman akan meningkat,” kata Ghufron.

Deputi Pencegahan dan Pemantauan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, dalam beberapa periode terakhir, KPK juga menangani kasus korupsi tanah di Indonesia, termasuk suap HGU di BPN Riau dan Kalbar.

Dalam kasus suap hak guna tanah di Riau, diketahui pihak swasta telah bersepakat dengan BPN dalam pengurusan dan perpanjangan HGU, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji.

Pahala mengungkapkan setelah dilakukan pemantauan, konflik HGU disebabkan lemahnya pengawasan dimana Peraturan ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mengatur sanksi tegas terkait pelanggaran kewajiban HGU. Termasuk, pengawasan atau pemeriksaan kepastian HGU selama ini minim karena hanya dilakukan “sampling” satu pemegang HGU/kantah per tahun.

“(Alasannya) minim anggaran untuk pengawasan HGU dan tidak dibangunnya mekanisme pengawasan berbasis risiko dan teknologi. Akibatnya ada ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang HGU dan potensi tumpang tindih yang tinggi,” kata Pahala.

Baca juga: KPK sedang mengusut penggunaan uang yang diterima mantan Kepala BPN Riau itu
Baca juga: Tersangka suap mantan Kepala Kanwil BPN Riau itu akan segera disidangkan

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *