KPK menyita rumah yang dibeli Rafael Alun dari Grace Tahir

Obyek jual beli rumah tersebut sebagaimana informasi yang kami peroleh saat ini, telah disita oleh tim penyidik.

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah yang dibeli mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari Direktur Rumah Sakit Mayapada Grace Dewi Riady atau Grace Tahir.

“Objek jual beli rumah itu sesuai informasi yang kami peroleh saat ini, sudah disita tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pelaporan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.

Namun, Ali tidak menjelaskan letak rumah tersebut atau nilainya. Ali hanya menjelaskan bahwa Rafael membeli rumah tersebut dari Grace Tahir.

Baca juga: Grace Tahir bungkam usai diperiksa KPK terkait Rafael Alun

Baca juga: KPK menyebut Grace Tahir diperiksa terkait dugaan TPPU Rafael Alun

Transaksi jual beli properti itu juga membuat Grace Tahir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Grace Tahir diperiksa penyidik ​​pada Kamis (11/5). Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB.

Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaan dan hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi merupakan bagian dari perkembangan penyidikan kasus RAT.

Baca juga: Grace Tahir sedang diperiksa KPK terkait aliran dana dari Rafael Alun

Asep mengatakan, tim penyidik ​​KPK menemukan nama Grace Tahir dalam perkembangan penyidikan kasus RAT, dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap memiliki informasi terkait untuk dimintai keterangan.

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *