
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Kedua tersangka merupakan pemberi perkara, masing-masing kuasa hukum Wajib Pajak Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS). Sebelumnya, KPK telah menetapkan kedua tersangka pada Mei 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS terpaksa menahan penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Agustus 2022 sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kepala Seksi Pemberitaan KPK. Ali Fikri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. KPK, Jakarta, Kamis.
Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka antara lain mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), mantan Kasubdit Kerjasama dan Penunjang Pemeriksaan KPK. Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR),
Berikutnya, mantan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Jenderal Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Alfred Simanjuntak (AS) dan dua konsultan pajak di PT Gunung Madu Plantations Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Dalam perkara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Angin Prayitno 9 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta, subsidi 2 bulan penjara.
Kemudian, Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta, subsidi 3 bulan penjara.
Alfred Simanjuntak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, subsidi 3 bulan penjara.
Sedangkan Ryan Ahmad Ronas divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan penjara. Kemudian, Aulia Imran Maghribi selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: DPR berharap masalah pajak Bank Panin tidak merugikan debitur
Baca juga: DPR minta tuntaskan kasus dugaan suap Bank Panin
Baca juga: KPK Eksekusi Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani ke Sukamiskin
Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022

