KPU akan mengatur donasi uang elektronik untuk dana kampanye Pemilu 2024

Sumbangan berupa uang elektronik harus dimasukkan ke dalam RKDK sebelum digunakan.

Jakarta (Partaipandai.id) –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur donasi berupa uang elektronik dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Koordinator Bidang Pelaksana Teknis KPU Idham Holik mengatakan sumbangan uang elektronik menjadi salah satu hal strategis dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.

“Dulu di PKPU sebelumnya, hal ini belum diatur,” ujar Idham saat menjelaskan Draf PKPU Dana Kampanye Pemilu dalam uji publik draf PKPU yang digelar bersama. hibrida di Jakarta, Sabtu.

Idham mengatakan, pengaturan donasi uang elektronik merupakan upaya KPU untuk merespon disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.

“Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya penggunaan yang semakin masif. dompet elektronik, uang elektronikdan jenis uang elektronik lainnya,” kata Idham.

Disebutkan pula, segala bentuk sumbangan berupa uang harus dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum kegiatan kampanye.

Hal itu, kata dia, tak terkecuali dana kampanye yang bersumber dari sumbangan berupa uang elektronik.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sumbangan berupa uang harus disetorkan ke rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, donasi berupa uang elektronik harus masuk ke dalam RKDK sebelum digunakan.

Ditemui seusai acara, Koordinator Bidang Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan, Dana Kampanye Pemilu PKPU juga mendorong agar semua sumbangan dana kampanye dicatat secara detail.

Penceramah : Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *