
Makassar (Partaipandai.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kota-kabupaten untuk melanjutkan tahapan pemilu serentak pada 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan KPU. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang saat ini sedang berjalan.
“Co-organizer di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali dengan keputusan PN, karena ketua KPU RI sudah memastikan akan banding,” kata anggota KPU RI Idham Holid saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu. .
Meski PN Jakpus memutuskan Partai Prima terkait putusan perdata terhadap terdakwa KPU RI tidak melaksanakan tahapan sisa pemilu 2024, katanya, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tersebut. tahapan.
“Karena semua tahapan pilkada dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan,” tegas Idham selaku Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan KPU RI.
Idham menjelaskan, proses sengketa dalam tahapan penyelenggaraan pemilu memang diatur dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, khususnya pada pasal 466 hingga 472.
Bahkan dalam bab tentang proses sengketa dalam undang-undang, kata dia, ada pasal yang secara tegas menyebutkan lembaga mana yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutus.
“Sengketa proses pemilu ada di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 UU Pemilu.
Instansi tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. UU Pilkada tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri berwenang menyelesaikan sengketa proses,” ujar pria kelahiran 2 Maret 1977 itu.
Menurut dia, seperti yang disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konferensi pers tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pasalnya, menyelenggarakan pemilu setiap lima tahun sekali, tidak hanya diatur dalam UU Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga dalam amanat konstitusi yang tertuang dalam pasal 22 huruf e ayat 1 UUD 1945.
“Perlu kami tegaskan, UU Pilkada tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Dalam UU Pilkada hanya ada dua istilah, pemilu susulan dan pilkada susulan,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan sisa tahapan Pemilu 2024. pemilihan.
Gugatan itu diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekjen Prima DPP Dewan Doweeks Oktavianus Tobu Kiik selaku penggugat terhadap KPU yang diwakili Ketua Umum KPU Hasyim Asyari selaku terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam pemeriksaan administrasi oleh tergugat dan menghukum tergugat untuk tidak menjalankan tahapan sisa persidangan. Pemilihan Umum 2024 sejak keputusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih dua tahun, empat bulan, tujuh hari.
Baca juga: KPU RI memastikan tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca juga: JPRR: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak relevan dengan gugatan
Reporter: M. Darwin Fatir
Editor: Budi Suyanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

