Mahfud: Korban pelanggaran HAM berat mendapatkan JKP dan beasiswa

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satunya dengan pelayanan kesehatan gratis berupa Jaminan Kesehatan Prioritas. (JKP) hingga beasiswa.

Program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang melibatkan 19 kementerian/lembaga akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Non -Resolusi Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Gedung Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023.

Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Jumat, mengatakan, berbagai dukungan program pemulihan dengan memenuhi hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian. /agen.

“Saya sebutkan beberapa contoh saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan prioritas Kartu Indonesia Sehat. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain,” katanya.

Mahfud menjelaskan, upaya rehabilitasi dan kompensasi tersebut merupakan bentuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang difokuskan pada pemulihan korban dan keturunannya.

Meski begitu, Mahfud menegaskan penyelesaian melalui mekanisme hukum/peradilan tetap berjalan untuk menindak pelaku dan mengungkap kejahatan yang dilakukannya di masa lalu.

“Penyelesaian yang dilakukan adalah penyelesaian dari pihak korban. Kita tidak membicarakan pelaku karena pelaku adalah urusan yudisial,” ujar Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah PP HAM.

Baca juga: Komnas HAM kembali menekankan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat
Baca juga: Komnas HAM menganggap penting untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui hukum

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara bagi korban sebagai warga negara. Langkah-langkah tersebut juga merupakan bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap korban.

“Pemulihan korban merupakan hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat pemenuhan kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara khusus,” ujar Mahfud.

Dalam program pemulihan, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas bagi para korban.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), misalnya, menyiapkan JKP berupa pelayanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban dan keluarganya.

Anggaran pemerintah untuk biaya pengobatan setiap pasien kurang lebih Rp 28 juta per tahun. Korban dan keluarganya hanya perlu menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas saat berobat ke rumah sakit pemerintah.

Kementerian Kesehatan juga memberikan beasiswa di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) bagi para korban atau ahli warisnya. Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan juga memberikan kesempatan kerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah bagi korban atau ahli warisnya.

Selain itu, Kemensos juga memberikan bantuan tunai untuk kesejahteraan keluarga korban atau ahli warisnya yang dapat disalurkan setiap 3 bulan melalui lembaga pembayar perbankan/PT Pos. Nilai pencairan maksimal Rp 900 ribu per bulan. Kemensos juga memberikan bantuan sembako senilai kurang lebih Rp. 200 ribu/bulan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam program pemulihan hak-hak korban memberikan bantuan pembangunan rumah dan renovasi/perbaikan rumah tidak layak huni yang nilainya berkisar Rp. 60 juta menjadi Rp. 70 juta.

Kementerian/Lembaga lainnya seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Kemenparekraf, dan Kemenaker juga memberikan berbagai program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang akan diumumkan Presiden Jokowi di Rumah Geudong pada 27 Juni 2023.

Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *