
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Sudah ada tiga tersangka, itu bisa berkembang dan pasalnya 338.340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Sejauh ini penyidik telah merilis penetapan dua tersangka yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bharada E dan Brigadir RR adalah sopir dan pembantu istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Baca juga: Timsus akan mengungkap tersangka baru pembunuhan Brigadir J besok
Baca juga: Mahfud: Skenario Brigjen J terbalik berkat dukungan media-LSM
Mahfud meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran Bharada E dan Brigadir RR, serta tersangka lainnya sebagai tersangka algojo atau intelektual.
Menurut dia, penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut memiliki code of silence.
“Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus-kasus seperti itu yang ada ‘code of silence’ sekarang sudah tersangka, lalu pejabat tinggi sudah ‘bedol deso’.” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga menilai skenario tewasnya Brigadir J sudah mulai terungkap berkat dukungan pengawalan dari media dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Jika tidak ada pendampingan kasus dari sejumlah pihak, kasus Brigjen J berpotensi menjadi “kasus angka gelap” atau kasus yang pelakunya tidak terungkap.
Reporter: Mentari Dwi Gayati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Redaksi Pandai 2022

