Menyoal pemilihan penyelenggara pemilu saat kontestasi politik

Lantas siapakah “goal guard” KPU dan Bawaslu Kepri selama proses seleksi?

Tanjungpinang (Partaipandai.id) – Pemilu 2024 tidak hanya diwarnai persaingan antar partai politik. Persaingan antar penyelenggara pemilu di Provinsi Kepulauan Riau juga berpotensi terjadi menjelang akhir masa jabatannya.

Masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota di daerah berakhir pada Mei-Agustus 2023. Kondisi ini tentu mendorong calon petahana tidak hanya fokus menjalankan segudang kebijakan jelang Pilkada 2024. pemilu, tetapi juga untuk fokus agar bisa kembali berperan sebagai penyelenggara pemilu. .

Lima anggota KPU Kepri yang terpilih pada Mei 2018 lalu, hanya memiliki masa jabatan sekitar 4 bulan sebagai penyelenggara pemilu. Tentu saja mereka memikirkan bagaimana keadaannya setelah pensiun.

Tiga dari lima anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, Parlindungan Sihombing, dan
Widiyono Agung Sulistyo masih berpeluang untuk bisa duduk kembali sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi. Mereka baru satu periode menjabat sebagai anggota KPU Kepri.

Sementara Sriwati dan Arison sudah dua periode menjabat sebagai anggota KPU Kepri. Jika melihat perjalanan karir Arison dan Sriwati selama ini, ada kemungkinan mereka akan “loncat” ke Bawaslu Kepri. Apalagi, baik Arison maupun Sriwati pernah mengikuti seleksi tiga anggota Bawaslu Kepri tahun 2022, namun belum beruntung.

Peluang masih terbuka bagi mereka karena masa jabatan dua anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi dan Indrawan, berakhir pada Juli 2023. Oleh karena itu, Bawaslu RI akan membuka kembali pemilihan dua anggota Bawaslu Kepri tambahan, di paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Said dan Indrawan berakhir.

Sebagai catatan, Said baru satu periode menjabat sebagai anggota Bawaslu Kepri, yakni harus mengikuti seleksi penambahan dua anggota Bawaslu Kepri. Bagaimana dengan Indrawan? Rekam jejak Indrawan sebagai penyelenggara pemilu dari Kabupaten Bintan hingga Kepulauan Riau, membuatnya bisa menjadi peserta seleksi anggota KPU Kepulauan Riau.

Selain riak persaingan dalam seleksi, ada hal yang jauh lebih penting terkait waktu pelaksanaannya yang tumpang tindih dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

Proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu tingkat provinsi memakan waktu sekitar 3 bulan, dimulai dari perekrutan panitia seleksi oleh KPU RI. Lima anggota panitia seleksi biasanya sudah diangkat paling lambat setengah bulan sebelum tahap seleksi dilaksanakan.

Setidaknya, ada enam tahapan seleksi yang harus diikuti peserta, yakni mengajukan lamaran lengkap dengan persyaratan, tes kesehatan, tes psikologi, tes tertulis, dan wawancara. Hasil wawancara bukanlah akhir dari proses seleksi. Peserta yang ditetapkan lulus tes wawancara harus mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh KPU RI.

Semua biaya yang dikeluarkan selama seleksi berasal dari kantong pribadi masing-masing peserta.

Dari agenda rekrutmen penyelenggara pemilu, terlihat jelas bahwa proses seleksi berlangsung selama tahapan pemilu.

Lantas siapakah “goal guard” KPU dan Bawaslu Kepri selama proses seleksi?

Bawaslu Kepri masih bisa berjalan karena masih ada tiga anggota hasil seleksi 2022.

Masa jabatan lima anggota KPU kabupaten dan kota di daerah juga berakhir pada Juni 2023, sedangkan masa jabatan tiga anggota Bawaslu kabupaten dan kota di Kepulauan Riau berakhir pada Agustus 2023.

Potensi permasalahannya sama karena rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota akan dilakukan pada masa kontestasi pemilu 2024.

Ada lima poin yang penting diperhatikan sebagai dampak negatif jika seluruh penyelenggara pemilu di Kepri mengikuti seleksi.

Pertama, fokus mereka dalam melaksanakan dan mengawasi tahapan pemilu berpotensi terganggu karena harus mempersiapkan diri mengikuti seleksi. Mereka menyadari bahwa seleksi penyelenggara pemilu merupakan kesempatan yang tidak bisa disia-siakan, sehingga harus fokus mengikutinya.

Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan peserta pemilu berpotensi terhambat. Dalam melaksanakan tahapan pemilu, diperlukan peran aktif penyelenggara pemilu untuk menjawab semua pertanyaan dari petugas pemilu dan peserta.

Tugas dan wewenang Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Riau, misalnya, tidak mungkin diambil alih oleh sekretaris atau staf, sementara tahapan Pemilu 2024 harus tetap berjalan.

Ketiga, intervensi dari kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan seleksi berpotensi terjadi karena pelaksanaannya dilakukan pada tahapan pemilu. Kelompok kepentingan ini tidak hanya peserta pemilu, tetapi juga kelompok lain yang memiliki afiliasi dengan peserta pemilu.

Keempat, jika peserta yang lolos sebagai penyelenggara pemilu adalah wajah baru yang belum berpengalaman, hal ini juga berpotensi menghambat pelaksanaan tahapan. Ketika tahapan-tahapan itu dilakukan, penyelenggara pemilu seharusnya tidak lagi belajar dan meraba-raba dalam membuat kebijakan.

Belum lagi masalah adaptasi dan sinergi yang harus dibangun sesama penyelenggara pemilu.

Kelima, anggaran seleksi membengkak karena prosesnya dilakukan secara terpisah, seperti pemilihan lima anggota Bawaslu Kepri yang tidak dilakukan serentak.

Tahapan pemilihan
KPU RI telah menetapkan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 yang diawali dengan penyusunan peraturan KPU pada 14 Juni 2022 – 14 Desember 2023. Kemudian pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023, dan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu mulai 29 Juli 2022 — 13 Desember 2022.

Selanjutnya, tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022, dan penetapan jumlah kursi serta penetapan dapil mulai 14 Oktober 2022 — 9 Februari 2023.

Sedangkan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dimulai 19-25 Oktober 2023. Tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota mulai 24 April 2023-25 ​​November 2023.

Kemudian, KPU RI menetapkan jadwal pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 – 25 November 2023. Masa kampanye pemilu pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024, sedangkan masa tenang pada 11 – 13 Februari 2024.

Dua hari kemudian dilakukan tahapan pemungutan suara yang dilanjutkan dengan
penghitungan suara pada 14-15 Februari 2024, dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15-20 Maret 2024.

Kemudian tahapan penetapan hasil pemilu dilakukan tanpa permohonan sengketa hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK. Penetapan hasil pemilu dengan mengajukan sengketa hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Tahap selanjutnya adalah pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024, sedangkan pengambilan sumpah atau janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Sumpah atau janji DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan masing-masing anggota.

Perpanjang masa jabatan
Isu pensiunnya anggota penyelenggara pemilu pada tahapan pemilu 2024 menjadi sinyal bahwa ada persoalan yang harus diselesaikan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan martabat demokrasi.

Pemilihan penyelenggaraan pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketika peraturan tersebut diterapkan, sudah ada masalah yang muncul, namun belum terselesaikan.

Misalnya, Bawaslu Kepulauan Riau hanya beranggotakan tiga orang sebelum aturan itu diterapkan. Setelah peraturan itu disahkan dan diterapkan, jumlah anggota Bawaslu Kepri ternyata menjadi lima orang karena dipengaruhi oleh penduduk.

Alhasil, Bawaslu RI merekrut dua lagi anggota Bawaslu Kepri pada 2018.
Pada 2022, rekrutmen anggota Bawaslu Kepri hanya dilakukan sebanyak tiga orang karena masa jabatan dua anggota Bawaslu Kepri lainnya berakhir pada Juli 2023.

Perbedaan waktu seleksi lima anggota Bawaslu Kepri tidak hanya menyebabkan anggaran negara yang digunakan lebih besar, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kinerja lembaga.

Sebaiknya, pemilihan anggota Bawaslu Kepri ditetapkan serentak untuk meningkatkan kualitas pengawasan pemilu dan menghemat anggaran.

Namun, strategi untuk meningkatkan kualitas pemilu tidak terbatas pada masalah-masalah tersebut. Persoalan yang lebih penting dari itu adalah pengaturan jadwal seleksi yang tidak tumpang tindih dengan pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Penyelenggara pemilu tidak boleh berlomba-lomba mempertahankan jabatan saat kontestasi pemilu digelar karena berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu.

Apapun itu, kepentingan bangsa dan negara harus didahulukan.

Editor: Achmad Zaenal M

HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *