
“Dalam beberapa pasal di RUU Kesehatan, seperti pasal 6 sampai 14, kita belum menemukan detail apa yang diurus dan siapa yang menyelenggarakan. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan. ,”
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyarankan pembagian kewenangan di bidang kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah perlu diperjelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kesehatan.
“Dalam beberapa pasal di RUU Kesehatan, seperti pasal 6 sampai 14, kita belum menemukan detail apa yang diurus dan siapa yang menyelenggarakan. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah ini perlu dipertegas dalam RUU Kesehatan. ,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Robert mengatakan urusan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah maupun daerah. Ia tidak memungkiri bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan di ibu kota lebih baik daripada di provinsi, kota, dan kabupaten.
Padahal menurutnya kualitas pelayanan kesehatan harus ditingkatkan secara merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Robert berharap RUU Kesehatan tidak mengakibatkan sentralisasi kewenangan terkait urusan kesehatan oleh pemerintah pusat yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ia menambahkan, tumpang tindih kewenangan menimbulkan masalah seperti duplikasi program, pengabaian kewajiban dan kesulitan koordinasi.
Selain desentralisasi kesehatan, Robert mengatakan masalah pembiayaan kesehatan juga krusial.
“Di daerah, persoalan pembiayaan masih krusial. Aturan hukumnya jelas, bahwa 10 persen dari APBD itu untuk kesehatan. Tapi kenyataannya masih banyak yang di bawah itu. Ini isu krusial karena butuh dana besar. besaran dana, tapi alokasi APBD jauh dari kebutuhan minimal,” ujarnya.
Robert mengatakan, pihaknya akan menggali perspektif dari berbagai pihak seperti kelompok rentan dan perempuan.
“DIM sudah kita serahkan sebulan yang lalu kepada Ketua Panitia RUU Kesehatan. 69 poin perlu kajian khusus yang mendalam, nanti hasil kajian mendalam ini akan kita rangkum di DIM dan serahkan ke DPR RI ,” jelasnya.
Sementara Asisten Ombudsman RI Mohammad Alfan Ardillah menjelaskan catatan Ombudsman bahwa penugasan urusan kesehatan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah harus disertai dengan dukungan yang memadai dari Sumber Daya Kesehatan (SDK).
Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, perlu merumuskan kembali SDM kesehatan yang kompeten dan memadai, termasuk memperkuat sistem informasi surveilans.
Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul mengatakan, agenda penyusunan undang-undang di bidang kesehatan merupakan kebijakan transformasi fundamental dan struktural.
“RUU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pasien, tenaga kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini RUU Kesehatan sedang dalam pembahasan. Sehingga perlu masukan dari masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Bartolomeus Hermopan mengatakan pembagian kewenangan pusat dan daerah perlu diperjelas dalam RUU Kesehatan. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus dalam pemenuhan target prioritas di daerah. Selain itu, pemerintah daerah dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan yang merata di setiap unit pelayanan.
Wartawan: Fauzi
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

