Pemilik toko mengeluhkan pemagaran lahan parkir yang dilakukan KAI Purwokerto

Kami dirugikan, karena tidak ada perjanjian langsung dengan KAI

Purwokerto (Partaipandai.id) – Para pemilik toko (ruko) nomor 5 dan 6 di Kompleks Ruko Jalan Jenderal Soedirman Nomor 221, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengeluhkan pemagaran lahan parkir yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto. pada hari Kamis pagi.

“Sebenarnya ruko ini kami beli dengan fasilitas parkir, tapi terus dipagari seperti ini, sehingga kami merasa dirugikan,” kata pemilik ruko nomor 5 dan 6 Agus Setiawan di Purwokerto, Kamis sore.

Menurut dia, pemagaran dilakukan PT KAI Daop 5 Purwokerto dengan alasan tidak membayar sewa.

Padahal, kata dia, pihaknya memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) seluas 293 meter persegi sejak membeli ruko tersebut pada 2007 dan berlaku hingga 2030.

“Kami dirugikan, karena tidak memiliki perjanjian langsung dengan KAI. Kami membelinya dari pengembang (developer), CV Perkasa yang berlokasi di Pati,” jelas Agus didampingi kuasa hukumnya, Teddy Hartanto dan Ici Kurniasih dari Biro Konsultasi dan Pelayanan Hukum (BKPH) “Abdi Kusuma” Purwokerto.

Terkait hal itu, Agus menginginkan agar PT KAI Daop 5 Purwokerto membongkar pagar tersebut karena pihaknya merasa ada kesewenang-wenangan.

Dia mengaku keberatan dengan pemagaran tersebut karena kebetulan dua ruko miliknya saat ini sedang disewa Samsung dan Hijab Mandjha Ivan Gunawan, sehingga akses mereka terganggu meski rukonya tidak ditutup.

Lebih lanjut, dia mengaku sebelumnya pihaknya sudah tiga kali menerima surat teguran dari PT KAI Daop 5 Purwokerto.

“Tapi di situ (surat teguran) disebutkan kami diminta mengembalikan tanah ke KAI. Saya juga bingung, suratnya tidak nyambung, saya diminta mengembalikan, padahal kami punya sertifikat HGB yang berlaku sampai Februari. 7 Tahun 2030, bagaimana cara mengembalikannya,” kata Agus.

Baca juga: KAI menghadirkan promo tiket dengan harga spesial bertajuk “New Year Deals”

Baca juga: KAI: Ruas jalan Prupuk-Slawi bisa dilalui dengan kecepatan normal

Sementara itu, kuasa hukum pemilik toko, Teddy Hartanto mengatakan, jika PT KAI Daop 5 Purwokerto tidak menanggapi pengaduan kliennya yang meminta agar pagar dibongkar, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Upaya hukum kami bisa dalam bentuk perdata dan pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI (Persero) khususnya Daop 5 Purwokerto dalam upaya pengamanan asetnya yang merupakan aset negara, salah satunya dilakukan pada Kamis ( 26/1) pagi berupa pemagaran.

Menurutnya, pemagaran dilakukan karena PT KAI Daop 5 Purwokerto telah melalui beberapa tahapan, dimulai dengan mediasi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto, namun kurang diperhatikan.

“Kemudian kami mengeluarkan surat teguran satu, dua dan tiga, yang juga tidak diindahkan. Upaya terakhir yang kami lakukan adalah melakukan penertiban,” jelasnya.

Dalam hal ini, kata dia, ada dua macam penertiban, yakni penertiban administratif dan penertiban fisik, sedangkan yang dilakukan terhadap toko berupa penertiban fisik melalui pemagaran.

Menurutnya, lahan KAI di ruko nomor 5 dan 6 tidak ada hubungan kerjasama dengan PT KAI Daop 5 Purwokerto, sehingga layak dilakukan penertiban.

Lebih lanjut Krisbiyantoro mengatakan, PT KAI (Persero) memiliki dasar karena yang dimaksud dengan aset tanah adalah sebidang tanah yang bagian depannya, yang disebut pekarangan atau tempat parkir, adalah milik KAI, termasuk bangunannya.

“Karena tidak ada ikatan kontrak atau hubungan kerja sama dengan PT KAI (Persero), dan kami berusaha menyelamatkan aset negara yang menjadi kewenangan KAI untuk dikelola, maka kami melakukan penertiban fisik dengan cara pemagaran,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan membuka lahan jika pengusaha atau siapapun yang menempati lahan tersebut telah menjalin kerjasama atau kontrak dengan PT KAI (Persero).

Ia mengatakan KAI sudah berbaik hati agar pengusaha atau pemilik toko bisa melakukan kontrak.

“Kami juga menawarkan negosiasi. Jadi kami tidak memiliki sistem harga paten, semuanya bisa dinegosiasikan,” katanya.

Terkait alasan pemilik toko memiliki sertifikat HGB yang berlaku hingga 2030, Krisbiyantoro mengatakan PT KAI (Persero) memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan pertama kali muncul dalam bentuk sertifikat hak pengelolaan (SHP).

Menurutnya, di ruko tersebut terdapat 10 ruko namun hanya ruko nomor 5 dan 6 yang belum melakukan kontrak atau kerjasama dengan KAI.

“Ruko lain sudah bekerjasama dengan KAI,” jelasnya.

Baca juga: KAI: Perjalanan KA terhambat akibat longsor di ruas Prupuk-Slawi

Baca juga: Banjir Semarang surut, perjalanan kereta api lintas Jawa Utara kembali normal

Reporter : Sumarwoto
Editor: AgusSalim
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *