Peneliti BRIN AP Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim

yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Jakarta (Partaipandai.id) – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin selama 20 hari ke depan, mulai Senin, sebagai tersangka. dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan, tersangka AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota ormas Muhammadiyah.

“Terkait kasus ini, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini (Senin) hingga 20 hari ke depan,” kata Vivid di Jakarta, Senin.

Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik ​​di kawasan Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik ​​menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menulis komentar di Facebook, akun surat elektronik tersangka, dan sebuah notebook.

Baca juga: Bareskrim mengatakan AP Hasanuddin telah meminta perlindungan polisi

Saat diperlihatkan di depan umum, tersangka AP Hasanuddin mengenakan baju tahanan warna jingga dengan nomor tahanan 66.

Vivid menjelaskan, Tim Cyber ​​Patroli Bareskrim Polri sebelumnya telah menemukan komentar berisi ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin. Kemudian, Bareskrim Polri menerima pengaduan dari Kepala Divisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Karang Taruna Muhammadiyah, Nasrullah, Selasa (25/4).

“Sebelum dilaporkan, kami telah menemukan ujaran kebencian melalui Cyber ​​Patrol kami,” ujar Vivid.

Vivid menjelaskan, tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan dalam unggahan akun Thomas Djamalauddin.

Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat “Saya perlu membuatnya legal Tidak apakah semua darah Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gaung pembebasan? Banyak bajingan!!!! di sini saya bunuh kalian satu persatu,” tulis AP Hasanuddin.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah berharap penyidik ​​memproses Thomas Djamaluddin

Bareskrim kemudian melakukan analisis ciri-ciri psikologis atau pembuatan profil terkait pernyataan ancaman dan meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), maupun ahli pidana.

Akibatnya, kata Vivid, komentar tersebut ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat dengan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau ancaman kekerasan atau intimidasi yang ditujukan secara pribadi melalui media elektronik. media. .

“Peristiwa tersebut mengatakan kata-kata tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan di wilayah Jombang pada tanggal 21 April sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah mengetahui identitasnya, kami melakukan pemeriksaan saksi ahli dari ITE, pidana dan bahasa; dan kami menetapkannya sebagai tersangka dan kemarin (Minggu, 30/4) sudah kami amankan di wilayah hukum Jombang,” kata Vivid.

AP Hasanuddin dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. miliar.

Penyidik ​​juga menduga Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga: Bareskrim tangkap peneliti BRIN karena ujaran kebencian

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *