Pengacara mengatakan Chuck Putranto murni mengikuti perintah dari atasan

Jakarta (Partaipandai.id) – Tim kuasa hukum Chuck Putranto menilai terdakwa Chuck Putranto murni menjalankan perintah atasannya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Perbuatan yang saat ini dituduhkan sebagai tindak pidana terhadap terdakwa murni merupakan bentuk pelaksanaan perintah atasan dan terdakwa berada dalam tekanan atasan,” kata Jhony MW Manurung, kuasa hukum Chuck Putranto, dalam acara “Obstruksi Keadilan” Persidangan Perkara Pidana Pengecualian yang disiarkan secara online. live di kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Jhony menjelaskan, Chuck tidak memiliki pengetahuan dan sikap mental yang sama dengan para terdakwa dalam Pasal 340 KUHP dalam melakukan perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana.

Ia mengatakan, kasus a quo terkait dengan pengamanan DVR CCTV yang berada di pos keamanan di luar TKP sebenarnya, dan bukan CCTV di dalam rumah, dan bukan sebagai kasus penghilangan barang bukti, seperti pakaian, celana, sepatu, dan lain-lain. dan seterusnya. orang lain di TKP pembunuhan.

“DVR CCTV yang diamankan sudah diserahkan kepada Penyidik ​​Polres Jakarta Selatan yang saat itu bertindak sebagai penyidik,” kata Jhony.

Baca juga: Chuck Putranto menyimpan DVR CCTV untuk menghalangi kasus peradilan
Baca juga: AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan Sambo disuruh datang ke rumahnya

Namun pada tanggal 11 Juli 2022 Terdakwa mendatangi Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Penyidik ​​Polres Jakarta Selatan, dan Terdakwa mendapatkan DVR CCTV. Berdasarkan keterangan Jhony, Terdakwa mendatangi Polres Jakarta Selatan atas perintah Ferdy Sambo.

Selanjutnya, tim hukum keberatan dengan dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak hati-hati dan tidak mematuhi Pasal 141 KUHAP dengan tidak menggabungkan kasus a quo, meskipun diketahui bahwa dugaan kejahatan terhadap terdakwa Chuck Putranto terkait dengan para terdakwa lainnya. .

Tim hukum juga menilai dakwaan tidak tepat karena ada uraian peristiwa dalam dakwaan yang ternyata berbeda, tidak lengkap, dan tidak berdasarkan keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan, dan sejumlah keberatan lainnya.

Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak akurat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga dakwaan tidak dapat diterima.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dan dibebaskan dari rumah tahanan negara, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Reporter: Putu Indah Savitri
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *