
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktur Lingkar Masyarakat Sipil Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penundaan hak politik mantan narapidana kasus korupsi merupakan keputusan penting untuk arah yang lebih pasti dalam pemberantasan korupsi. korupsi.
“Keputusan itu penting untuk memastikan arah dan tuntutan pemberantasan korupsi lebih pasti,” kata Ray dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebut Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 sebagai salah satu putusan yang paling ditunggu publik sehingga patut diapresiasi. “Keputusan ini memenuhi tuntutan masyarakat setidaknya selama 10 tahun terakhir,” katanya.
Terkait putusan itu, dia mengatakan alasan penundaan hak politik mantan napi koruptor karena korupsi merupakan dua kejahatan sekaligus, yakni pidana dan politik.
“Pidana karena mengambil sesuatu yang bukan haknya. Politik, ada penyimpangan (pengkhianatan) kepercayaan masyarakat berupa korupsi dengan kekuasaan yang diembannya,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini pendekatan penjatuhan sanksi terhadap koruptor lebih bersifat pidana umum, dimana sekali hukuman penjara terlihat sudah selesai semua sanksi.
“Akibatnya, bukannya mengurangi tindak pidana korupsi, malah tumbuh subur dengan pelaku baru di usia muda. Nyatanya, penjara tidak menghentikan mereka,” katanya.
Baca juga: KPU mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat mantan narapidana menjadi caleg
Baca juga: ICW mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan mantan narapidana menjadi caleg
Untuk itu, kata dia, koruptor yang telah divonis melakukan tindak pidana korupsi harus diberikan sanksi berat yang tidak hanya berupa sanksi pidana tetapi sanksi administratif.
Sanksi politik dan ekonomi dinilainya akan lebih efektif untuk mencegah pejabat publik melakukan korupsi, yakni dengan memiskinkan dan menunda hak politik untuk terlibat dalam kegiatan pemilu sekurang-kurangnya dalam satu kali pemilihan umum sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Ia berharap putusan MK ditindaklanjuti pemerintah untuk segera mengajukan UU Perampasan Harta Kekayaan Koruptor dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
“Meski akan ada sedikit perdebatan tentang bagaimana menghitung lima tahun dimaksud, di sini peran moral KPU diharapkan memperkuat putusan ini,” katanya.
Sebelumnya pada Rabu (30/11), Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan pegawai swasta Leonardo Siahaan.
Permohonan yang dikabulkan itu terkait dengan larangan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama lima tahun sejak dia bebas atau keluar dari penjara.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022

