
Bandarlampung (Partaipandai.id) – Kepolisian Daerah Lampung menyatakan ada kemungkinan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan 24 warga NTB sebagai korban.
“Tim Satgas TIP Polda Lampung yang sebelumnya menyelamatkan 24 korban dari NTB, kini melakukan penyelidikan ke wilayah Bogor, Jawa Barat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya. di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, jajarannya sedang menyelidiki sebuah rumah di kawasan Bogor yang sebelumnya diduga sebagai tempat penampungan korban TPPO asal NTB sebelum dipindahkan ke Bandarlampung.
“Lokasi yang sedang kami selidiki ini didapat dari keterangan korban, calon TKI, dan pelaku. Rumah itu dijadikan tempat penahanan sebelum berangkat ke Lampung,” ujarnya.
Baca juga: Polda Lampung menyebut korban TPPO mengalami stres dan trauma
Reynold mengatakan, jajarannya bersama Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar dan Polresta Bogor, Rabu (14/6) menggerebek sebuah rumah yang terletak di Kampung Bolang, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup.
“Saat digerebek, rumah seluas 2.000 meter persegi itu dalam keadaan kosong. Rumah itu dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan,” katanya.
Dari keterangan kerabat pemilik, tambah Reynold, rumah tersebut memang disewakan kepada pelaku TPPO yang kini ditahan di Polda Lampung.
“Rumah tersebut sengaja disewakan oleh salah satu kerabat pemilik untuk mencari keuntungan dari calo atau agen calon TKI,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Lampung: Lokasi penampungan korban TIP milik anggota Polri
Sebelumnya, Polda Lampung menangkap empat tersangka operator jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB sebagai TKI ilegal.
Puluhan calon pekerja migran dievakuasi dari tempat penampungan di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Baca juga: Mabes Polri menyebut Propam Lampung mengusut kasus TPPO di rumah anggota
Baca juga: BP3MI NTB menangani pemulangan 22 perempuan korban TPPO
Baca juga: Penyelesaian nilai Satgas TPPO Polri bergerak cepat
Reporter: Dian Hadiyatna
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

