Polda Sumsel menutup 10 gudang penyimpanan BBM ilegal

Setiap eks gudang penampungan ditutup oleh personel Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Palembang (Partaipandai.id) – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menutup 10 gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) ilegal di wilayah setempat.

Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani kepada wartawan di Palembang, Minggu mengatakan, 10 gudang tersebut tersebar di beberapa titik di Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Setiap eks gudang penampungan ditutup oleh personel Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sabtu (10/12).

Polisi menutup gudang tersebut berdasarkan surat perintah bernomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022, ujarnya.

Penutupan itu, kata dia, dilakukan setelah personel kepolisian bersama dinas terkait kabupaten dan kota setempat melakukan pemeriksaan di dua kawasan itu selama sepekan terakhir.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam gudang tersebut polisi menemukan beberapa tangki bayi atau drum plastik berkapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi berkapasitas 200 liter.

Namun, dia mengakui, saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan drum-drum kosong penyimpan BBM ilegal di masing-masing gudang tersebut.

Ini karena pemilik gudang sudah lama tidak beroperasi atau menghentikan kegiatan penyimpanan BBM ilegal, katanya.

Polisi telah mendapatkan identitas para pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut di antaranya berinisial DG, DR, MR, AR, ID, YP, dan KH yang semuanya berada di kawasan Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.

Kemudian, pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal di kawasan Desa Pegayut, Pemulutan, Ogan Ilir berinisial MAS, HD dan AN.

“Mereka kooperatif dan sudah dimintai keterangan. Semuanya mengaku sudah tidak beroperasi sekitar dua bulan lalu, bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sejak tiga tahun lalu,” ujarnya lagi.

Untuk itu, karena pemilik gudang mengaku tidak menemukan jenis solar yang dimaksud, maka polisi membuat pernyataan tertulis yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi kepada pemilik gudang.

Namun, dia memastikan pemilik gudang berada di bawah pengawasan Subdirektorat IV Tipidter dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Adapun mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, apabila terbukti melanggar ancaman ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar, kata Tito Dani.

Baca juga: Menargetkan para bos pelaku usaha BBM bersubsidi ilegal di Sumatera Selatan
Baca juga: Polisi memburu pemilik gudang penyimpanan solar bersubsidi di OKU Timur

Reporter: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *