
Sukabumi, Jawa Barat (Partaipandai.id) – Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap tujuh remaja yang diduga sebagai pelaku pembunuhan siswa SMK di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Dari hasil penyidikan dan pengembangan dugaan pembunuhan siswa SMK di Kecamatan Cibadak, Sabtu (8/10), kami berhasil menangkap tujuh tersangka, empat di antaranya masih di bawah umur,” kata Kapolres Sukabumi. AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Kamis. Rabu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, kasus penyerangan yang berujung pembunuhan itu bermula saat pelaku utama yakni DN (18) mengundang RA (19) pemasok senjata tajam dan AM (18) serta empat anak di bawah umur lainnya yang masih buron. di kelas XI SMK. . Seluruh pelaku merupakan warga Kecamatan Cibadak.
Usai berkumpul, mereka berencana mencopot coretan yang ditulis Kapten (panggilan sekolah korban) pada Sabtu (8/10), sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.
Baca juga: Mahasiswa membunuh perampok untuk melindungi pacar dihukum seumur hidup, kan?
Baca juga: Keluarga mahasiswa yang membunuh mahasiswa perampokan di Malang menerima putusan hakim
Sesampainya di lokasi, ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya. Korban melihat tersangka yang hendak menyerangnya membawa senjata tajam kemudian kabur.
Namun korban yang ditinggal rekannya akhirnya ditangkap oleh DN yang kemudian tanpa basa-basi menyayat siswi SMK berusia 16 tahun itu dengan sabit di bahu dan perutnya dan korban tewas di tempat.
Menurut Dedy, motif para tersangka penyerangan terhadap mahasiswa tersebut karena disakiti karena sering mendapat bullying dari korban, sehingga DN mengajak enam rekannya untuk menyerang.
Barang bukti yang disita berupa sabit dan katana, baju korban bernoda darah, baju batik merah pelaku, celana training korban, sepeda motor dan lain-lain.
Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, seperti pelaku utama yakni DN, RA dan AM yang ditangkap di Desa Pamuyuran, Kecamatan Cibadak pada Senin (10/10) dan Selasa (11/10), sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap. pada Selasa (11/10). setelah diprovokasi untuk keluar dari persembunyiannya di Desa Ciherang Tonggoh, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak.
“Tersangka sudah kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena keempat tersangka tersebut masih di bawah umur,” imbuhnya.
Para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 7c UU Perlindungan dan/atau Pasal 385 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo UURI. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar.*
Baca juga: ZA, siswa yang membunuh perampok akan dibina seperti siswa di LKSA
Baca juga: Kuasa hukum ZA menyayangkan putusan hakim tidak mempertimbangkan pasal pengampunan
Reporter: Aditia Aulia Rohman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Redaksi Pandai 2022

