
Memuat…
Kapolres Cikarang Timur AKP Bambang Krisnadi mengatakan, aksi pelaku dilakukan secara berkelompok. Pelaku mencari korbannya melalui media sosial. Foto: Dok/Screenshot.
Kapolres Cikarang Timur AKP Bambang Krisnadi mengatakan, aksi pelaku dilakukan secara berkelompok. Kemudian, kata dia, pelaku sengaja mencari korban melalui media sosial yang nekat meminjam uang jaminan gadai mobil. Baca juga: 4 pelaku penggelapan belasan mobil rental ditangkap polisi
“Penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan laporan korban di TKP di Kecamatan Cikarang Timur. Korban meminjam uang Rp 45 juta dan setelah uang hendak dilunasi dan hendak mengambil mobil ternyata uang korban. unit mobilnya sudah tidak ada lagi tapi sudah terjual,” kata Bambang. Bekasi, Senin 12 Desember 2022.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tiga pelaku lainnya, termasuk seorang wanita berinisial (N) yang menjadi penyandang dana dari setiap kendaraan yang akan digadaikan.
Barang bukti yang disita petugas antara lain surat pemberitahuan dari leasing, kemudian fotokopi BPKB mobil, dan dua buah telepon genggam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Baca juga: Dituduh penggelapan, ini pembelaan komisaris PT DGB
(mhd)

