
Jakarta (Partaipandai.id) –
Perintah tersebut mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menyelidiki dan menemukan akar penyebab maraknya impor pakaian bekas ke Tanah Air.
“Terkait instruksi presiden, saya sudah menginstruksikan jajaran untuk melakukan investigasi,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Ia pun meminta seluruh jajaran kepolisian untuk mencari akar permasalahan dan melakukan pemeriksaan terkait munculnya baju bekas impor tersebut.
Baca juga: KemenKop UKM mengajak masyarakat untuk menggunakan produk UMKM dalam negeri
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga menegaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik penyelundupan, polisi tak segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat.
“Jika nanti ditemukan adanya penyelundupan yang memang dilarang oleh pemerintah, saya minta ditindak tegas,” kata Sigit.
Tindakan tegas ini merupakan komitmen dari jajaran Polri untuk mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi dalam negeri, salah satunya dengan menjaga pasar dalam negeri.
“Kami jajaran institusi Polri harus benar-benar bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (15/3), mengatakan Polri bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bea Cukai untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor.
Ramadhan memastikan Polri siap bekerja sama dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah bisnis pakaian bekas impor.
“Upaya ini tentunya akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramadhan.
Baca juga: Novel Baswedan mengungkap sisi negatif perdagangan pakaian bekas impor
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

