
Jakarta (Partaipandai.id) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE) atau tiket elektronik untuk menghindari pungutan liar (pungli) anggota lalu lintas.
“Penerapan ETLE merupakan program prioritas Kapolri untuk meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum berupa denda,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. . Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dedi menjelaskan, saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 Polda dan 119 Polres. Dari jumlah tersebut, ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE genggam, 63 ETLE seluler terpasang, dan tujuh ELE portabel.
Dikatakannya, dari 34 yang sudah menerapkan ETLE, baru empat Polda berkamera ETLE yang disekap hingga tingkat Polres, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim, dan Polda Sumsel.
“Ada empat Polda dengan kamera ETLE yang disekap hingga ke tingkat Polres,” ujarnya.
Ia mengatakan penerapan sistem ETLE mengurangi kontak langsung antara petugas dan pelaku. Penegakan pelanggaran dilakukan oleh kamera ETLE yang memotret kendaraan pelanggar.
Baca juga: Kompolnas mendukung optimalisasi ETLE untuk mencegah pungli
Baca juga: Lemkapi mengatakan tilang elektronik merupakan bukti nyata modernisasi Polri
Lalu petugas backoffice melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran kepada pelanggar melalui pos Indonesia.
Pelanggar dapat melakukan konfirmasi melalui Layanan web atau datang ke pos. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tiket melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelaku. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap atau bentuk pelanggaran lainnya,” ujarnya.
Mantan Kapolda Kalteng itu mengaku dalam pelaksanaan ETLE masih banyak kendala dan kendala, seperti keterbatasan anggaran untuk pengiriman surat konfirmasi, mekanisme pemblokiran ETLE yang masih manual, anggaran pembangunan ETLE Korlantas Polri yang belum maksimal. optimal untuk sumber daya manusia ETLE yang terbatas.
“Meski begitu, Polri akan berupaya semaksimal mungkin untuk menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Dedi, penerapan sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara dan tertib berlalu lintas.
Begitu juga dengan petugas yang kedapatan melakukan Pungli akan dikenakan tindakan tegas berupa sanksi disiplin, kode etik dan sanksi pidana.
Beberapa upaya yang dilakukan Polri agar pelaksanaan ETLE berjalan maksimal yaitu memperkuat back office ETLE di 34 Polda, melakukan perawatan dan pemeliharaan sistem ETLE di 34 Polda, pengadaan anggaran untuk pengiriman surat konfirmasi ke 34 Polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 Polda, dan pengadaan tambahan perlengkapan ETLE untuk 34 Polda.
Kemudian otomatisasi mekanisme pemblokiran ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi aparat penegak pelanggaran lalu lintas secara berkesinambungan untuk 34 Polda.
“Semua perbaikan ini dilakukan agar masyarakat bisa tertib berkendara di jalanan dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan penertiban, Dedi menjelaskan, hingga Desember 2022 terdapat 42.852.990 kendaraan yang “ditangkap” oleh kamera ETLE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.716.453 data telah divalidasi oleh staf back office dan diteruskan dalam bentuk pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kemudian ada 636.239 data yang dipastikan melakukan pelanggaran. Proses konfirmasi terkendala alamat pemilik kendaraan yang tidak valid dan tidak ada “tracking” untuk pengiriman surat konfirmasi tersebut.
Sementara dari data, 268.216 telah dibayarkan setelah pemilik kendaraan dikonfirmasi dan diberikan formulir tiket dan kode pembayaran.
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

