
memuat…
Rossa mengaku rugi akibat beredarnya hoaks yang menyebut dirinya cuek dengan Betrand Peto Putra Onsu saat konser di Malaysia. Foto/Instagram Rossa
Ikhsan Tualeka sebagai pengurus Rossa kata ibu satu anak itu terikat kontrak dengan sejumlah brand. Oleh karena itu, pelantun The Heart That You Hurt harus menjaga nama baiknya sesuai dengan yang tertera dalam kontrak yang telah disepakati.
“Rossa terikat kerja sama dengan berbagai duta dari berbagai produk. Kerja sama ini ada klausul yang menyebutkan artis atau talent bersangkutan wajib menjaga nama baiknya,” kata Ikhsan di Bareskrim Polri, Kamis (20/7/2023).
Risiko yang harus ditanggung Rossa jika nama baiknya tercoreng adalah batalnya kontrak. Ikhsan menjelaskan, penyanyi berusia 44 tahun itu juga diancam harus membayar denda atau penalti karena dianggap tak mampu memenuhi kontrak.
“Yang pertama pembatalan kontrak. Kami sangat menghindarinya, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan kepada artis dan talent kami,” jelas Ikhsan.
Tak tanggung-tanggung, denda yang harus dibayar pemilik nama asli Sri Rossa Roslaina Handiyani ini terbilang fantastis. Menurut Ikhsan, dendanya mencapai miliaran rupiah.
“Dan dendanya bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Ikhsan.
Karena itu, karena merasa dirugikan, Rossa akhirnya memutuskan melaporkan penyebar hoax tersebut ke Bareskrim Polri hari ini. Laporan ini disampaikan mantan istri Yoyo melalui Ikhsan Tualeka.
Terkait laporan tersebut, penyebar hoax dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Alhamdulillah, hari ini, siang ini kami resmi melaporkan adanya pengaduan beredarnya video atau berita hoax yang merugikan artis atau klien kami,” tandasnya.
(dra)

