Sidang etik Kombes Agus Nur Patria selesai memeriksa 13 saksi

Untuk hasil sidang etik insyaallah akan saya sampaikan rabu pagi, karena tidak mungkin menutupnya sampai jam 2, 3 pagi.

Jakarta (Partaipandai.id) –

Sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa dalam sidang Kode Etik Polisi (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nur Patria di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara online melalui zoom meeting, sedangkan saksi lainnya diberitahu tidak hadir, kata Kabag Humas Polri Irjen Pol Dedi. Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa.

Dia mengatakan sidang etik Kombes Pol. Agus Nur Patria diperkirakan selesai hingga keputusan diambil pada Rabu pagi, sehingga pengumuman hasil sidang etik akan disampaikan besok pagi.

Baca juga: Sidang etik Kombes Agus Nur Patria menghadirkan 14 saksi

“Untuk hasil sidang etik, insya Allah akan saya laporkan pada Rabu pagi, karena tidak mungkin melapor sampai pukul 2, 3 pagi,” kata Dedi.

Komisaris Polisi. Agus Nur Patria, mantan Divisi Propam Kaden A Karopaminal Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1 , Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian.

Baca juga: Polisi memberhentikan Komisaris Baiquni Wibowo sebagai anggota polisi

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J (penghalang keadilan) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah bukti CCTV, serta tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga.

Dua orang yang sudah menjalani sidang etik, Komisaris Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo, divonis diberhentikan dengan tidak hormat. Keduanya pun mengajukan banding.

Dari tujuh tersangka penghadang, tiga sisanya mengantre untuk menjalani sidang etik Polri, yakni mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakapolri Divisi Propam Polri. B Biropaminal AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubbag I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *