Targetkan Satu Desa Satu Merek, Kemenkumham Tetapkan Tahun 2023 Sebagai Tahun Merek

Memuat…

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menargetkan hadirnya merek-merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, pemerintah menargetkan hadirnya merek-merek unggulan dari setiap desa di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2023 sebagai Merek Tahun .

“Memasuki tahun 2023 akan dicanangkan sebagai Tahun Merek. Karena perlindungan merek mutlak diperlukan untuk mencegah dan menghindari pelanggaran serta untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan merek,” kata Yasonna di Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center, Bali, Minggu, 30 Oktober 2022. . Baca juga: Kemenkum HAM: Penyusunan Perda Tembakau Harus Berdaulat dan Bebas Intervensi

Dalam mendukung pelaksanaan Brand Year 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Automatic Approval for Brand Renewal (POP Brand). Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi revolusioner Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menyelaraskan proses bisnis pembaruan merek dalam waktu kurang dari 10 menit.

“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing produk yang besar melalui peningkatan nilai tambah produk unggulan lokal dengan program satu desa satu merek,” lanjut Yasonna.

Yasonna juga berharap setiap daerah mampu memiliki kemandirian, berkreasi, dan berinisiatif untuk mengidentifikasi dan memanfaatkan sumber daya lokal. Yasonna optimistis merek-merek Indonesia mampu bersaing dengan merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Pj Dirjen Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menjelaskan, pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Mark untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, kutipan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek.

“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan pemanfaatan brand melalui kegiatan Mobile IP Clinic,” tambah Razilu.

Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisasi pendaftaran merek potensial di desa-desa. Program ini juga akan menjelaskan konsep dasar branding dan kekayaan intelektual. Baca juga: Kementerian Hukum dan HAM Antisipasi Lonjakan Orang Asing Selama Kepresidenan G20

Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 akan mencapai lebih dari 82 ribu. Sebanyak 62 ribu lebih lamaran diterima sedangkan sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman merek.

(kri)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *