Terima Pengaduan Lukas Enembe, Komnas HAM Tak Campuri Proses Hukum di KPK

memuat…

Komnas HAM menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum Lukas Enembe di KPK. Foto/dokumen. SINDOnews

JAKARTA – Komnas HAM ( Komnas HAM ) menerima pengaduan dari keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Namun, Komnas HAM menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Atnike menambahkan, Komnas HAM menerima tiga pengaduan dari keluarga Lukas Enembe. Bahkan ada pengaduan yang disampaikan langsung ke Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Dokter Swasta Protes Luke Enembe Tidak Diberi Ubi Jalar dan Ubi Jalar di Rumah Sakit

“Komnas HAM RI sudah menerima tiga pengaduan langsung dari keluarga dan kuasa hukum Saudara. Lukas Enembe diwakili oleh Saudara Emanuel Herdyanto, dkk pada tanggal 19 Desember 2023 di kantor Komnas HAM,” ujarnya.

Dua laporan lainnya diterima Komnas HAM dari Front Mahasiswa Papua pada 26 Januari 2023 diwakili Elon Wonda dan dari Tim Penasehat Hukum Lukas Enembe diwakili Petrus Bala Pattyona, pada 2 Februari 2023 di Kantor Komnas HAM Menteng, Pusat Jakarta

Atnike membenarkan Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK terkait tuntutan keluarga Lukas terkait hak atas kesehatan. Menurut Atnike, Komnas HAM dan KPK sepakat memperhatikan kondisi kesehatan Lukas.

“Pada dasarnya KPK mengatakan memperhatikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dan memberikan pelayanan dan akses kesehatan,” ujarnya.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur dengan bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka. Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono agar perusahaan Rijatono memenangkan sejumlah proyek.

Setidaknya ada tiga proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono itu. Ketiganya adalah proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar; proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 miliar; dan proyek penataan lingkungan venue pemotretan outdoor AURI senilai Rp 12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima hadiah lain sebagai gratifikasi terkait jabatannya, senilai miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

(muh)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *