
Partaipandai.id – Anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten pada Minggu (22/01) menangkap seorang pengedar uang palsu berinisial MI saat hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Pelaku yang membawa barang bukti berupa uang palsu sepuluh ribu rupiah senilai Rp 66 juta ditangkap setelah melakukan transaksi di atas kapal. (Susmiatun Hayati/Fahrul Marwansyah/Nanien Yuniar)

