Apabila tidak ada perubahan terkait sistem penghitungan dan penetapan jumlah kursi partai politik peserta pemilu, maka metode konversi suara seperti di atas tetap berlaku pada Pemilu Anggota DPR RI Tahun 2024.
Semarang (Partaipandai.id) – Metode konversi suara sainte lague mulai dilaksanakan sejak Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 bagi Anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD, atau tidak lagi menggunakan Badan Pemilih Tetap (BPP) seperti pada Pemilu tahun 2014.
Apakah ada perubahan cara konversi suara menjadi kursi anggota legislatif setelah sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilihan Umum) terhadap UUD 1945? Republik Indonesia?
Yang mengajukan lamaran adalah Demas Brian Wicaksono (warga Banyuwangi, Jawa Timur); Yuwono Pintadi dan Fahrurrozi, keduanya warga Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu); Ibnu Rachman Jaya (warga Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta); Riyanto (warga Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah); dan Nono Marijono (warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat).
Dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Pemohon tidak menyentuh Pasal 414 dan Pasal 415. Dengan demikian, apapun putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 , kemungkinan besar cara konversi suara menjadi kursi anggota DPR atau DPRD tetap berlaku dua pasal tersebut.
Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah seluruh suara sah secara nasional untuk diikutsertakan dalam penetapan kursi anggota DPR. .
Disebutkan pada ayat (2) bahwa semua partai politik peserta pemilu diikutsertakan dalam penetapan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
UU Pemilu juga mengatur bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara tidak diperhitungkan dalam perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan (dapil). Aturan main ini tertuang dalam Pasal 415 ayat (1).
Sedangkan parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara dihitung perolehan kursi DPR, yaitu suara sah masing-masing parpol dibagi angka pembagi 1 dan diikuti angka ganjil 3 secara berurutan. , 5, 7, dan seterusnya.
Dalam menghitung perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi angka pembagi 1 dan diikuti angka ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya secara berurutan.
Merujuk pada hasil akhir rekapitulasi nasional Pemilu Anggota DPR RI tahun 2019, terdapat sembilan partai yang memperoleh suara melebihi ambang batas parlemen 4 persen, yaitu: PDI Perjuangan dengan 27.053.961 suara (19,33 persen); Gerindra 17.594.839 suara (12,57 persen); Partai Golkar 17.229.789 suara (12,31 persen); PKB 13.570.097 suara (9,69 persen); NasDem 12.661.792 suara (9,05 persen); PKS 11.493.663 suara (8,21 persen); Partai Demokrat 10.876.507 (7,77 persen); PAN 9.572.623 suara (6,84 persen); dan PPP 6.323.147 suara (4,52 persen).
Setelah suara dikonversi menjadi kursi DPR RI, PDI Perjuangan meraih 128 kursi, Partai Golkar 85 kursi, Gerindra 78 kursi, NasDem 59 kursi, PKB 58 kursi, Partai Demokrat 54 kursi, PKS 50 kursi, PAN 44 kursi, dan PPP 19 kursi. .
Sedangkan perolehan suara tujuh partai tidak perlu dikonversi menjadi kursi DPR karena berada di bawah ambang batas parlemen. Ketujuh partai tersebut, yaitu: Perindo 3.738.320 suara (2,67 persen); Bekerja 2.929.495 suara (2,09 persen); PSI 2.650.361 suara (1,89 persen); Hanura 2.161.507 suara (1,54 persen); PBB 1.099.848 suara (0,79 persen); PKPI 312.775 suara (0,22 persen); dan Garuda 702.536 suara (0,05 persen).
Khusus di Jawa Tengah yang pada Pemilihan Anggota DPR RI 2019 memperebutkan 77 kursi, PDI Perjuangan meraih 26 kursi, Partai Golkar 11 kursi, Gerindra 8 kursi, NasDem 5 kursi, PKB 13 kursi, Partai Demokrat dan PKS masing-masing 5 kursi, dan PPP. 4 kursi.
Simulasi Sainte Lague
Simulasi sistem penghitungan dan penentuan jumlah kursi partai politik peserta pemilu perlu dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg). Setidaknya sejak menjadi caleg, dia sudah mulai memasang target perolehan suara agar lolos ke parlemen.
Hasil Pemilu 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, misalnya. Dapil yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal ini memperebutkan delapan kursi di DPR RI. Dengan demikian, partai politik peringkat 1 sampai 8 akan menempatkan calonnya di lembaga legislatif.
Berdasarkan data KPU, pada Pemilihan Anggota DPR RI 2019, PDI Perjuangan Dapil IX Jateng meraih 575.390 suara. Perolehan suara sah partai pemenang di dapil ini dibagi angka pembagi 1 sama dengan 575.390 suara. Suara ini berada di peringkat 1.
Selanjutnya, suara sah PDI Perjuangan terbagi 3 menjadi 191.797 suara atau peringkat ke-5. Setelah dibagi 5 (115.078 suara), partai peserta pemilu dengan nomor urut 3 menduduki peringkat ke-6 atau ditambah satu kursi lagi.
Sehingga, ada tiga kader PDI Perjuangan dari Dapil Jateng IX yang berjalan menuju Senayan. Mereka yang saat ini menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI yaitu Paramita Widya Kusuma, SE, Dr.Ir. Harris Turino, SH, M.Si., MM, dan Dr. Dewi Aryani, M.Si.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil ini meraih suara terbanyak kedua setelah PDI Perjuangan. Dengan meraih 287.180 suara, peserta pemilu dengan nomor urut 1 itu menduduki peringkat ke-2 pada penghitungan awal.
Saat suara terbagi 3 (95.727 suara), partai tersebut masih mendapat satu kursi lagi karena berada di peringkat ke-8. Partai ini mengirimkan dua kadernya ke Senayan, yakni H. Bachrudin Nasori, S.Si, MM dan Hj. Nur Nadlifah, S.Ag., MM
Urutan ketiga perolehan suara di Daerah Pemilihan Jateng IX adalah Gerindra (269.166). Pada pembagian awal menduduki peringkat ke-3, disusul Partai Golkar dengan 210.642 suara (peringkat ke-4), dan PKS 113.829 suara (peringkat ke-7). Ketiga kontestan dalam pemilihan ini masing-masing mendapat satu kursi di DPR RI.
Mereka adalah Mohamad Hekal, MBA (Fraksi Gerindra), Agung Widyantoro, SH, M.Si. (Fraksi Golkar), dan Dr. H. Abdul Fikri Faqih (Fraksi PKS).
Apabila tidak ada perubahan terkait sistem penghitungan dan penetapan jumlah kursi partai politik peserta pemilu, maka metode konversi suara seperti di atas tetap berlaku pada Pemilu Anggota DPR RI Tahun 2024.
Apalagi, para pemohon uji materiil tidak menyinggung aturan main konversi suara, melainkan menyinggung sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), 353 ayat (1). ) huruf b, 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Padahal Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tidak menyentuh aturan konversi suara sainte laguekeinginan pemohon mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi pemilu proporsional tertutup berpotensi mengganggu tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 24 April hingga 25 November 2023.
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

