
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisioner Privasi Data Irlandia DPC mendenda 5,5 juta euro atau sekitar Rp 89 miliar untuk platform pesan instan WhatsApp karena melanggar peraturan privasi di wilayah tersebut.
DPC, dilansir Reuters, Kamis (19/1) waktu setempat, meminta WhatsApp mengkaji ulang praktik penggunaan data pribadi untuk meningkatkan layanan. Agensi juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lain di bawah Meta Platforms, yaitu Facebook dan Instagram.
Platform juga diharuskan menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan untuk menargetkan iklan berdasarkan penggunaan data pribadi.
DPC adalah regulator privasi data utama di kawasan Uni Eropa.
Baca juga: WhatsApp sedang menyiapkan fitur status pesan suara
Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. WhatsApp juga percaya bahwa cara mereka beroperasi secara teknis dan legal sesuai dengan aturan.
DPC memerintahkan WhatsApp untuk mematuhi peraturan UE dalam waktu enam bulan.
WhatsApp sebelumnya didenda oleh DPC sebesar 225 juta euro pada September 2021 karena kebocoran data yang terjadi pada 2018. Platform tersebut saat ini sedang mengajukan banding atas kasus tersebut.
Hingga saat ini, DPC telah mengenakan denda sebesar 1,3 miliar euro pada Meta Platforms dan melakukan 10 investigasi terhadap layanan mereka.
Baca juga: Panduan Feng Shui untuk obrolan yang lebih baik di WhatsApp
Baca juga: WhatsApp memberikan akses ke proxy
Baca juga: Mark Zuckerberg: 25 juta pesan WhatsApp selama final Piala Dunia
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Satyagraha
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

