Yasonna menegaskan, penjara bukan satu-satunya jalan untuk menegakkan hukum

Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan hukuman penjara bukan satu-satunya cara penyelesaian pelanggaran hukum karena menyebabkan jumlah narapidana melebihi kapasitas Lapas.

“Konsepsi penjara sebagai perbaikan akhirupaya terakhir, beralih ke obat premiummenjadi satu-satunya alat, bukan sumber daya terakhir (upaya terakhir),” kata Yasonna dalam simposium nasional bertajuk “Menuju Paradigma Baru Peradilan Pidana Indonesia”, seperti dipantau dari kanal YouTube Humas Ditjenpas di Jakarta, Kamis.

Pergeseran konsep ini, lanjut Yasonna, dibuktikan dengan penyelesaian pelanggaran hukum melalui sistem peradilan pidana yang condong berorientasi penjara, yaitu setiap tindak pidana selalu berakhir dengan pidana penjara.

Hal tersebut kemudian mengakibatkan Lapas mengalami masalah laten yaitu overcrowding (penuh sesak) jumlah narapidana, sehingga melebihi kapasitas penjara.

Baca juga: Yasonna: Kebijakan VoA Rusia dan Ukraina harus dibicarakan bersama

Yasonna menjelaskan, hukuman penjara seberat apapun tidak pernah berhasil memadamkan kejahatan.

“Kalau prinsipnya tetap kita pertahankan obat premiumbahwa hukuman (penjara) itu satu-satunya (upaya), maka kita tidak akan bisa mengejar-ngejar membangun lapas dengan tingkat kriminalitas,” jelasnya.

Melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru, Pemerintah memperkenalkan pendekatan berupa pidana penjara, bukan satu-satunya jalan, melainkan jalan terakhir.

Oleh karena itu, Yasonna berharap pendekatan dalam KUHP dan UU Pemasyarakatan yang baru dapat disosialisasikan; tidak hanya ke kampus-kampus, tetapi juga mulai menyentuh aparat penegak hukum termasuk para pengacara.

Pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan undang-undang tersebut yaitu Kementerian Hukum dan HAM dan Komisi III DPR RI bersedia membantu menyampaikan filosofi dan interpretasi sebenarnya dari KUHP yang telah disahkan.

“Kami memasuki transisi sebelum tiga tahun. Desember 2025, KUHP kami yang baru akan berlaku,” kata Yasonna.

Baca juga: Menkumham menegaskan sikap netralnya terkait usulan PK untuk kudeta Demokrat

Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *