Jakarta (Partaipandai.id) – Sebanyak 1.028 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia menerima Hari Anak Nasional Remisi (RAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli setiap tahunnya.
“Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapat RAN I atau pengurangan hukuman sebagian dan 30 anak mendapat RAN II atau langsung dibebaskan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Kementerian Hukum dan HAM. Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak demi masa depan mereka.
Baca juga: Wapres berpesan kepada anak-anak Indonesia untuk terus giat belajar dan berprestasi
Sejalan dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022 yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, pemberian remisi merupakan upaya negara untuk melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa. Salah satu caranya adalah dengan proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologis selama berada di LPKA.
Ia merinci 746 anak mendapat remisi satu bulan, 128 anak mendapat remisi dua bulan, 114 anak mendapat remisi tiga bulan, dan 10 anak mendapat remisi empat bulan.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Sementara itu, dari 30 anak yang langsung dibebaskan, 25 di antaranya mendapat remisi satu bulan, dua anak mendapat remisi dua bulan, dua anak mendapat remisi tiga bulan, dan satu anak mendapat remisi empat bulan.
Baca juga: Mengatasi ancaman kekerasan terhadap anak Indonesia
“Setiap tahun kami memberikan RAN kepada anak-anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Rika.
Pemberian remisi diharapkan dapat memotivasi anak untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Kemudian, bagi anak-anak yang masih berada di LPKA agar lebih antusias mengikuti pembinaan.
Baca juga: Puan: HAN 2022 adalah momentum untuk meningkatkan kesejahteraan anak
Petugas pemasyarakatan terus berupaya agar anak-anak di LPKA tetap mendapatkan haknya meski berada di ruangan terbatas. Berbagai kegiatan dilakukan untuk mendukung tumbuh kembang setiap anak.
Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini terdapat 1.819 tahanan dan narapidana remaja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Wartawan: Muhammad Zulfikar
Redaktur: Herry Soebanto
Redaksi Pandai 2022