Partaipandai.id – Dari delapan parpol lokal Aceh yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), empat di antaranya sudah terdaftar di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Dari empat partai yang telah mendaftarkan diri, hanya partai Aceh yang menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
4 partai lokal Aceh sudah terdaftar di KIP, 1 masih harus ditentukan
Leave a comment