Prima mengajukan sengketa verifikasi parpol di Bawaslu

Jakarta (Partaipandai.id) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengajukan gugatan sengketa verifikasi parpol ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Tim Advokasi Prima, M. Maulana Bungaran, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan gugatan itu terkait dengan kegagalan Prima lolos sebagai partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahap verifikasi faktual menjadi peserta Pemilu 2024.

“Tim advokasi bersama Sekjen Prima Dominggus Oktavianus telah mengajukan gugatan ke Bawaslu,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (14/10) mengumumkan 18 parpol yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahap verifikasi faktual.

Maulana menegaskan, pihaknya saat ini tengah bersiap menghadapi kasus lanjutan, baik berupa mediasi maupun ajudikasi.

Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutus sengketa pemilu.

Sementara itu, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengaku optimis dan yakin partainya akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan Bawaslu,” tegasnya.

Baca juga: Peneliti: Keterwakilan perempuan meningkatkan peluang partai politik baru
Baca juga: Partai Prima berharap KPU mempermudah parpol
Baca juga: Kader prima diminta siap menghadapi verifikasi parpol peserta pemilu

Reporter: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *